DENPASAR, Balipolitika.com– Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menunjuk 2 perusahaan asal Cina untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bogor Raya, Bekasi, dan Denpasar Raya.
Director of Investment PT Danantara Investment Management Fadli Rahman mengatakan, 3 proyek ini masing-masing bernilai antara Rp2,5 hingga 2,8 triliun.
Jumlah tersebut masih berada dalam perkiraan awal maksimal Rp3 triliun per proyek.
“Struktur kepemilikannya 70 persen rekan kami, 30 persen kami di PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera),” katanya dalam sebuah diskusi di Wisma Danantara baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, PSEL ditetapkan sebagai salah satu program di dalam PSN sesuai Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 dan proyek ini pernah ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi Bali di tahun 2021 silam, namun menemui kendala sehingga tidak terwujud.
Lima tahun berlalu, kini di tahun 2026, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin, 13 April 2026.
Tidak diketahui isi mendetail perjanjian kerja sama dimaksud mengingat proyek PSEL murni dibiayai pemerintah pusat melalui Danantara serta dikerjakan oleh Zhejiang Weiming Environment Protection Co. Ltd.
Usai acara, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menjawab persoalan lingkungan, khususnya penanganan sampah yang hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat.
Ia menjelaskan, melalui PSEL, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sumber energi yang dapat diolah menjadi listrik.
“Sebagai daerah destinasi pariwisata internasional, persoalan sampah menjadi perhatian serius kami. Bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, kami membangun kolaborasi antarwilayah untuk menyiapkan sarana dan prasarana pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. PSEL ini kami dorong sebagai solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah di Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut, I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kerja sama ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menangani isu lingkungan secara terintegrasi, bukan sekadar langkah sementara.Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan fisik proyek ini ditargetkan segera dimulai.
“Groundbreaking direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun 2026. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam, dan berupaya menghadirkan solusi berkelanjutan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Bali. Mmudah-mudahan PSEL Denpasar Raya ini tidak hanya mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga mendukung ketahanan energi daerah” jelasnya. (bp/ken)













