BALI, Balipolitika.com – Kasus kekerasan anak kembali terjadi di Bali. Kali ini seorang anak gadis berusia 11 tahun menjadi bulan-bulanan kekasih ayahnya sendiri.
Naasnya sang ayah malah hanya menonton saja aksi kekerasan itu. Kasus ini pun sudah tertangani Polresta Denpasar. Apalagi kasus ini sudah menjadi viral di media sosial.
Dalam sebuah unggahan video yang viral, menunjukkan aksi kekerasan seorang perempuan terhadap seorang anak gadis di bawah umur di wilayah Denpasar Barat.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H menjelaskan laporan kasus tersebut tengah dalam penanganan serius Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar.
“Saat ini, penyidik sedang bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar IPTU Adi Saputra Jaya di Denpasar, Selasa (13/1).
Peristiwa tragis ini terjadi Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Dam T. Badung, tepatnya di depan Toko SMS Stationary & Printing, Denpasar Barat.
Korban berinisial NKSW alias S (11), seorang pelajar, awalnya bersama ayah kandungnya berangkat untuk mengikuti pertandingan pencak silat.
Namun, di tengah perjalanan, sang ayah menunjukkan gelagat mencurigakan dengan berkomunikasi melalui telepon secara berbisik-bisik sebelum akhirnya berhenti di lokasi kejadian.
Tak lama berselang, terlapor berinisial NKI yang dugaan teman wanita ayahnya datang bersama dua rekan perempuannya.
Ketegangan memuncak saat terlapor memerintahkan rekannya, untuk merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Di tengah kebingungan korban, NKI secara membabi buta melakukan tindakan kekerasan fisik.
“Korban dapat jambakan, pukulan di bagian kepalanya, hingga peremasan mulutnya yang mengakibatkan luka pada pipi kiri. Saat itu ayah kandungnya korban hanya diam saja di lokasi,” ungkap Kasi Humas.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mendorong kepala korban, menampar pipinya, hingga memukulkan sejumlah uang ke wajah korban sambil memaksa korban untuk meminta maaf di bawah ancaman tidak akan akan terbawa ke tempat pertandingan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah prosedural guna menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Beberapa langkah yang di antaranya Visum Et Repertum pemeriksaan medis terhadap korban di RS Bhayangkara Denpasar.
Pemeriksaan saksi, telah meminta keterangan dari pelapor ibu korban, NNK, korban sendiri, serta saksi dari pihak sepupu korban.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pelatih silat korban, untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti.
Atas perbuatannya, terlapor NKI terancam terjerat pasal terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (BP/OKA)













