JAKARTA, Balipolitika.com- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau IMIPAS, Silmy Karim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK membongkar modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh komplotan ini.
Satu diantaranya ialah terkait dengan pemerasan izin tinggal WNA. Pemerasan ini menjadi aliran dana ilegal untuk bancakan, yang distribusinya diduga disamarkan oleh para pelaku. Para pelaku menggunakan puluhan rekening nominee atau meminjam nama.
“Sistem pencucian uang memanfaatkan rekening milik cleaning service, office boy, hingga pihak keluarga,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menambahkan, ada juga beberapa nomor rekening penampung yang sengaja dibeli dari pihak lain. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengendus transaksi mencurigakan tersebut berdasarkan analisis data formal perbankan. PPATK bergerak senyap.
Laporan resmi menunjukkan adanya 96 rekening bank aktif terkait 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025. Jumlahnya bikin kaget. Total perputaran uang haram di dalam rekening penampung tersebut menyentuh angka fantastis Rp366,7 miliar. Nilainya ini di luar nalar. Tetapi dana yang bersumber dari gaji resmi kedinasan hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen saja.
“Sisa uang sebesar Rp357 miliar diduga kuat mengalir dari pungutan liar pengurusan keimigrasian TKA dan izin tinggal,” beber Setyo.
Selanjutnya, penyidik menemukan penggunaan sandi rahasia untuk membagi-bagikan uang korupsi kepada para pejabat kementerian di pusat. Istilahnya sangat aneh.
“Sandi khusus seperti kata “malaikat” dipakai sebagai kode distribusi uang untuk para pejabat tinggi. Ada juga istilah konser,” kata Setyo.
Penggunaan kata vokalis, gitaris, hingga koreografer merepresentasikan aliran dana untuk pihak tertentu, imbuh Setyo saat dikonfirmasi. Pembagiannya diatur rapi. Sebagai mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga mendapatkan jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap hari Jumat. Setoran wajib mingguan.
Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langsung dicopot. Keputusan tegas tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik KPK.
“Sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Keterangan resmi itu disampaikan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6) kemarin. Langkah ini menjadi bukti komitmen Prabowo dalam memperkuat perang melawan korupsi pemerintahan. Tidak ada kompromi.
“Salah satu yang harus kita pastikan adalah perang melawan korupsi,” imbuh Prasetyo Hadi.
Tetapi istana belum menentukan sosok pengganti untuk mengisi kekosongan kursi Wamen Imipas tersebut. Masih lowong. Tugas keseharian sementara waktu diambil alih penuh oleh Menteri Imipas. Pelayanan publik dipastikan aman.
“Adapun juga terkait dengan kasus hukum ini diklaim tidak akan mengganggu sistem birokrasi kementerian. Semua berjalan normal,” beber Prasetyo.
Pemerintah bergerak cepat melakukan koordinasi internal demi menjamin kestabilan layanan masyarakat di pusat. Sinergi ketat dilakukan.
“Kami telah berkoordinasi untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi.
Selanjutnya Prasetyo menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kasus hukum yang menjerat Silmy Karim. Sangat disayangkan.
“Pemerintah tetap menghormati proses hukum formal dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia mengaku, bahwa aturan akan tetap dihormati. “Tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal yang tidak kita harapkan,” imbuhnya lagi.
Sebaliknya pihak istana memberikan apresiasi tinggi kepada komisi antirasuah yang terus bekerja keras. Hukum tidak tebang pilih. Apresiasi ditujukan bagi Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK dalam mewujudkan negara bersih. Bersih dari koruptor. (BP/CHA).













