DENPASAR, Balipolitika.com- Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat.
Lahirnya media sosial menjadikan pola perilaku masyarakat mengalami pergeseran baik budaya, etika dan norma yang ada.
Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dengan berbagai kultur suku, ras dan agama yang beraneka ragam memiliki banyak sekali potensi perubahan sosial.
Dari berbagai kalangan dan usia hampir semua masyarakat Indonesia memiliki dan menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana guna memperoleh dan menyampaikan informasi ke publik.
Tak hanya di seluruh penjuru dunia, khususnya Indonesia, negara Australia juga merasakan dampak negatif media sosial.
Dalam rangka meredam ekses negatif ini, Parlemen Australia mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.
Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
Undang-Undang yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis, 28 November 2024 itu akan melarang siapa pun anak-anak dan remaja yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Senat Australia menyetujui pengesahan undang-tersebut dan DPR Australia nantinya akan menyetujui amandemen tersebut sebelum resmi menjadi undang-undang.
Setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang yang membatasi anak-anak bermain media sosial ini akan berlaku dalam 12 bulan.
Perusahaan media sosial diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan. UU ini akan diuji coba Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum resmi berlaku. (bp/ken)