TABANAN, Balipolitika.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang diterima pada Minggu, 6 Oktober 2024 memenuhi syarat formil dan materiil pelanggaran Pilkada 2024.
Penegasan bahwa dua laporan dugaan intimidasi ini memenuhi syarat formil dan materiil pelanggaran ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu Tabanan, Selasa, 8 Oktober 2024.
“Laporan itu, baik yang pertama dan kedua, (korbannya) pemangku dan warga itu, sesuai hasil pleno terpenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Selasa, 8 Oktober 2024 malam.
I Ketut Narta menjelaskan dengan telah terpenuhinya syarat formil dan materiil tersebut, Bawaslu Tabanan langsung meregister laporan tersebut.
“Artinya laporan itu lanjut (masuk penanganan, red),” jelas I Ketut Narta sembari menjelaskan bahwa proses terhadap laporan tersebut belum sampai pada penentuan jenis pelanggaran, baik kode etik, administratif, atau pidana.
“Belum. Kami belum masuk ke sana,” tegasnya.
Imbuh I Ketut Narta, Bawaslu Tabanan memiliki waktu 1×24 jam untuk membuat Surat Keputusan (SK) guna mengundang unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan merespons 2 laporan dugaan intimidasi yang diterima pada Minggu, 6 Oktober 2024.
“Untuk melakukan pembahasan tahap pertama,” jelas I Ketut Narta.
Selain itu, pihaknya punya waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
Tahap ini rencananya akan dijadwalkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan Jumat, 11 Oktober 2024.
Hasil klarifikasi dan kajian tahap pertama Sentra Gakumdu itu nantinya akan diplenokan kembali paling cepat pada Jumat, 11 Oktober 2024 bila proses klarifikasi dirasa sudah cukup atau tidak memerlukan keterangan tambahan.
“Kecuali nanti diperlukan keterangan tambahan, kami masih punya waktu dua hari. Kami baru akan pleno pada Minggu, 13 Oktober 2024,” pungkas I Ketut Narta. (bp/ken)