OPINI: Wacana pembangunan terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali memicu reaksi sejumlah pihak. (Kanan) Bandesa Adat Tanjung Benoa sekaligus Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, S.E. (Ilustrasi: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Pasca menuai penolakan dari Desa Adat Serangan, terkait rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau terminal apung untuk penampungan Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali, juga memicu reaksi sejumlah pihak yang melihat adanya potensi sumber bencana di balik kedok (topeng) Bali Mandiri Energi, dikutip Minggu, 12 Oktober 2025.
Reaksi tersebut diungkapkan salah satu tokoh pesisir Bali, Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, mengatakan rencana pembangunan terminal LNG untuk kepentingan pembangkit listrik di Bali jangan sampai menjadi permasalahan baru di masyarakat.
Terlebih, sejak dihembuskan pertama kali di tahun 2021, wacana proyek LNG Bali terus mendapat penolakan dari sejumlah desa adat hingga masyarakat, ia melihat adanya ketidaksesuaian antara konsep proyek tersebut dengan nilai-nilai adat di pesisir Bali, selain memicu gesekan sosial keberadaan terminal LNG juga berpotensi menimbulkan bencana dan kerusakan alam Bali di masa depan.
“Kalau secara professional titiang (saya, red) menanggapi (polemik LNG di pesisir Bali, red) itu, sebenarnya tujuan pemerintah itu pada prinsipnya kan baik. Mendorong kemandirian energi, tetapi kita lihat situasinya sekarang, kalau memang tujuannya itu (LNG, red) untuk kepentingan masyarakat banyak sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 dan manfaatnya bisa dirasakan desa adat hingga masyarakat umum, kenapa tidak didukung? Tetapi, kalau itu (Bali Mandiri Energi, red) hanya sekedar kedok saja yang kedepan keberadaannya justru menyisakan bencana dan tidak sesuai dengan nilai-nilai adat di Bali, ya lebih baik tolak!” Tegas Made Wijaya kepada wartawan Bali Politika melalui sambungan telepon, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung itu menambahkan, ia mendorong pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam sebelum melakukan eksekusi terhadap proyek tersebut, memastikan keterlibatan desa adat hingga masyarakat untuk mendukung kemandirian energi melalui pemanfaatan LNG di Bali.
“Pemerintah harus itu melakukan kajian secara komperhensif, dipaparkan dulu itu ke bawah, apa maksudnya pembangunan itu? manfaatnya apa? kalau ada yang merugikan adat atau berpotensi merusak alam, ya tolak!” Singgungnya.

Desa Adat Serangan Komitmen Tolak LNG di Bali
Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Serangan telah menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) LNG di Denpasar Selatan, pada 15 September 2025 lalu.
Setelah itu, perwakilan Desa Adat Serangan kembali mendatangi langsung Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk menyerahkan Surat Kedua di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Pada saat itu, Sekretaris Desa Adat Serangan/Jero Penyarikan I Wayan Artana bersama Prajuru Desa Adat I Wayan Patut menyerahkan langsung Surat Kedua, yang diterima langsung oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro.
Dalam Surat Penolakan, Desa Adat Serangan memohon agar KLH menunda bahkan menghentikan penerbitan izin proyek FSRU LNG.
Hingga kini, masyarakat menilai tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai status dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) maupun Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari pemrakarsa proyek.
Surat juga menyoroti kabar, bahwa lokasi terminal LNG dipindahkan ke titik 3,5 kilometer dari bibir pantai. Namun, jarak tersebut tetap dianggap terlalu dekat dengan kawasan pemukiman, pura dan aktivitas masyarakat Serangan.
“Terminal LNG di wilayah lain dibangun lebih jauh dari kawasan padat penduduk. Mengapa di Serangan justru begitu dekat,” kata Wayan Artana.
Desa Adat Serangan juga menekankan bahwa masyarakat sama sekali belum pernah diundang dalam sosialisasi atau konsultasi publik terkait proyek tersebut.
Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 secara jelas mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak sebelum izin lingkungan dapat diterbitkan.
Sementara itu, Prajuru Desa Adat, I Wayan Patut menegaskan bahwa penolakan warga Serangan bukan tanpa alasan.
Mengingat, resiko terminal LNG terlalu besar jika lokasinya dekat dengan permukiman dan jalur umum seperti Bypass Ngurah Rai.
“Kalau sampai terjadi kebocoran atau ledakan, keselamatan warga dan aktivitas ekonomi bisa lumpuh,” kata Wayan Patut, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Rabu, 1 Oktober 2025.
Wayan Patut menambahkan, kawasan Serangan adalah pulau kecil dengan pura bersejarah dan sedang dikembangkan sebagai destinasi pariwisata bahari.
“Kalau memang serius bicara energi bersih, mestinya dialihkan ke lokasi yang lebih aman, misalnya Celukan Bawang atau Karangasem yang lahannya lebih memungkinkan,” tegasnya.
Untuk itu, Desa Adat Serangan berharap KLH memberi perhatian serius atas aspirasi warga yang resah dengan rencana pembangunan terminal LNG.
Mereka menegaskan penolakan bukan semata-mata menolak energi bersih, melainkan menuntut agar keselamatan, tata ruang, dan aturan lingkungan dipatuhi.
“Kami hanya ingin semua prosedur dijalankan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” pungkasnya. (Bp/gk)













