PERSPEKTIF: (Kanan) A A Bagus Adhi Mahendra Putra selaku Kuasa Hukum PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) dalam perspektif polemik Proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Polemik pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang pendanaannya bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini tengah menjadi topik pembahasan dikalangan warganet (netizen). Kontroversi terkait ketidaksesuaian pengguanaan Dana PEN, seharusnya digunakan untuk memulihkan ekonomi masyarakat Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, dialihkan untuk pengembangan proyek yang sarat akan tujuan politis tersebut, saat ini justru menimbulkan permalasahan baru bagi sejumlah masyarakat Bali, dikutip Selasa, 4 November 2025.
Bukan sekedar isapan jempol semata, permasalahan dalam keberlanjutan pembangunan proyek PKB sudah dirasakan masyarakat sejak dilakukannya proses pembebasan lahan yang masuk dalam zona pembangunan proyek tersebut. Dugaan adanya praktik Mafia Tanah dalam proses pembebasan lahan sangat santer terdengar saat ini, bahkan menimpa sejumlah perusahaan yang dimiliki masyarakat, PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM), dalam gugatan perdata Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyeret nama baik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Bali selaku pihak Tergugat, terkait penurunan nilai dari nilai beli aset berupa tanah milik PT AM dan PT ABM selaku para pihak Penggugat.
Terkait polemik tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum para pihak Penggugat, A A Bagus Adhi Mahendra Putra atau akrab disapa Gus Adhi mengatakan, keberlanjutan proyek PKB yang pembangunannya bersumber dari Dana PEN tersebut seharusnya bisa lebih mensejahterakan, bukan justru menyengsarakan masyarakat Bali. Kasus yang merugikan PT AM dan PT ABM dalam proses jual-beli tanah yang masuk dalam zona pembangunan, tak khayal semakin menguatkan dugaan masyarakat adanya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan Dana PEN oleh pejabat publik dalam keberlanjutan proyek tersebut, sementara upaya penegakan hukum tidak dilakukan, walaupun sejumlah kasus mulai muncul kepermukaan.
“Kalau saya pribadi tidak mau berasumsi terlalu jauh adanya isu-isu yang timbul di masyarakat. Tetapi saya berbicara soal esensi sebuah anggaran dalam proyek (PKB, red) tersebut, mempergunakan Dana PEN, seharusnya bisa lebih meningkatkan mensejahterakan masyarakat. Bahkan, di Undang-Undang (UU, red) tidak ada lagi yang namanya ganti-rugi yang ada ganti-untung. Sekarang permasalahan kami adalah kurangnya transparansi dari para pejabat publik, kenapa aset milik klien kami mengalami penurunan nilai yang sangat jauh dari nilai beli di tahun 2017 lalu? Bagaimana bisa itu terjadi? Hanya itu yang kami tuntut, bukan kami tidak mendukung keberlanjutan proyek tersebut,” ungkap Gus Adhi kepada wartawan Bali Politika.
Tak cukup sampai disitu, kerugian dalam proses pembebasan lahan tidak hanya dialami oleh PT AM dan PT ABM. Gus Adhi membeberkan, sebanyak 28 orang warga ada yang mengadu ke pihaknya terkait ketidakadilan yang dialami mereka, sebagian besar warga tersebut mengaku justru kehilangan lahan mereka alias tidak mendapat ganti rugi dari proses pembebasan lahan untuk kepentingan proyek PKB tersebut.
“Kalau memang ada isu mafia tanah yang berkembang di masyarakat itu mungkin saja, karena bukan klien kami saja yang mengalami kerugian dari proses pembebasan lahan proyek PKB itu. Yang saya dengar di lapangan, beberapa masyarakat ada yang mengaku lahannya tidak mendapat ganti rugi,” cetus Gus Adhi.
Baca Juga: “Dugaan Oknum Bermain Jual-Beli Tanah Proyek PKB“
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kronologis kasus yang pada akhirnya para pihak penggugat harus menempuh langkah hukum untuk menuntut keadilan, berawal pada tahun 2020, Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Lokasi untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlokasi di Kabupaten Klungkung.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelestarian kebudayaan serta pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah. Dalam pelaksanaannya, beberapa bidang tanah milik masyarakat dan badan hukum terkena penunjukkan lokasi, termasuk 11 bidang tanah milik PT AM, yang sah dimiliki berdasarkan dokumen kepemilikan yang diperoleh pada tahun 2017.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap tanah yang terkena penunjukkan lokasi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah berdasarkan hasil penilaian oleh lembaga penilai independen. Untuk proyek ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perintah Gubernur untuk melaksanakan proses penilaian harga tanah.
Namun, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000/M², jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT AM pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000/M². Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi PT AM dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204).
Selain itu, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaan penilaian, KJPP tidak melakukan survei lapangan secara langsung dan hanya mendasarkan penilaian pada data sekunder (laporan penilaian atas desa lain) yang diperoleh dari pihak lain. Hal tersebut mengakibatkan hasil penilaian tidak mencerminkan kondisi riil tanah di lapangan, termasuk ketidaksesuaian data luas dan karakteristik tanah dengan fakta sebenarnya.
Akibatnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak menggambarkan nilai pasar wajar tanah yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah, sehingga PT AM tidak memperoleh kompensasi yang layak. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan dari PT AM, yang menilai penilaian tersebut telah menyalahi prinsip keadilan dan profesionalisme penilai publik.
Sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan haknya, PT AM telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2022.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2023.
- Mengajukan gugatan terhadap KJPP di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2025, yang saat ini telah diputus putusan sela, di mana PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
Melalui proses hukum ini, PT AM berharap agar pengadilan dapat menilai dan memutus apakah KJPP telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan standar penilaian yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak pemilik tanah yang terdampak penunjukkan lokasi pembangunan.
Selaku kuasa hukum Penggugat, Gus Adhi berharap, pemerintah melalui KJPP yang juga selaku pihak Tergugat bisa melakukan perhitungan ulang terhadap proses penilaian tanah milik kliennya tersebut sacara transparan. Pihaknya juga menegaskan bahwa kliennya tidak berharap mendapat keuntungan dari proses jual-beli, tetapi kliennya hanya tidak ingin mendapat kerugian. (bp/gk)













