TABANAN, Balipolitika.com- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan memperluas jangkauan penyitaan aset terkait skandal korupsi pengadaan beras ASN. Jaksa secara resmi menyegel sebidang tanah seluas dua puluh lima are yang berlokasi strategis di wilayah Kecamatan Marga. Langkah progresif ini diambil karena nilai pengembalian uang tunai dari para penyosoh belum menutupi total kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Kami menyita aset berupa tanah seluas dua puluh lima are tersebut guna menutup kekurangan sisa kerugian yang dideklarasikan oleh auditor BPKP,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2025) kemarin.
Penyidik menemukan fakta bahwa aliran dana dari Perumda Dharma Santhika ke organisasi Perpadi digunakan untuk membeli aset tanah tersebut. Dari total pembayaran yang mengalir, sebagian besar masuk ke kantong penyosok sementara sisa ratusan perak per kilogram masuk ke kas organisasi. Akumulasi dana yang mengendap di kas itulah yang kemudian berubah bentuk menjadi aset properti yang kini dalam penguasaan kejaksaan.
“Aliran dana masuk ke kas Perpadi sebesar tiga ratus rupiah per kilogram hingga jumlahnya menjadi banyak lalu dibelikanlah aset berupa tanah,” katanya.
Hingga saat ini, kejaksaan telah mengamankan dana titipan sebesar satu koma empat puluh sembilan miliar rupiah dari dua puluh delapan pengusaha penyosok. Uang tersebut kini tersimpan rapat dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sembari menunggu ketetapan hukum tetap dari majelis hakim di persidangan. Kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti melakukan pelacakan aset sampai seluruh nilai kerugian negara berhasil dipulihkan secara utuh.
“Kami masih menunggu kepastian hukum dari majelis hakim terkait posisi uang satu miliar lebih yang saat ini kami titipkan di rekening RPL,” imbuhnya. (BP/CHA).













