BALI, Balipolitika.com – Buntut kasus rumah subsidi (FLPP) di Buleleng tampaknya menyeret banyak orang, termasuk para pejabat di sana.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta tiba-tiba mengenakan rompi merah muda, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (20/3).
Made Kuta yang saat itu terdampingi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung menuju mobil tahanan Kejari Buleleng.
Made Kuta sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng. Pemeriksaan berlangsung selama 1,5 jam, mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.30 WITA.
Made Kuta menjalani pemeriksaan ketiga, setelah sebelumnya pemeriksaan sebagai saksi. Bedanya, kali ini ia keluar dengan rompi merah muda serta tangan terborgol.
Penangkapan Made Kuta ini, merupakan pengembangan penyidikan yang Kejati Bali lakukan, atas kasus penyelewengan penyaluran rumah bersubsidi oleh PT Pacung Permai Lestari.
Salah satu sumber di Kejaksaan mengatakan, Made Kuta dalam kasus ini melakukan pemerasan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, dalam proses pengurusan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk penerbitan KKKPR dan PKKPR, tersangka meminta uang hingga puluhan juta rupiah. Ini sejak ia menjabat sebagai kepala dinas, yakni tahun 2020,” ucapnya.
Kini pejabat asal Desa Padangbulia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu selanjutnya teramankan ke Kejati Bali. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar penahanan Made Kuta menjadi perbincangan hangat di Buleleng. Kabar ini bahkan telah sampai ke telinga Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Kepada awak media, Sutjidra mengatakan baru mendengar kabar tersebut pukul 16.00 WITA. Ia mengaku terkejut saat mengetahui salah satu kepala dinasnya tertangkap pihak kejaksaan.
“Sudah barang tentu saya sebagai bupati prihatin, dengan adanya salah satu pimpinan OPD kami yang tertahan, karena tersangkut suatu kasus,” ucapnya.
Mengenai kasus yang Made Kuta alami, Sutjidra mengaku pihaknya baru mendengar informasinya secara lisan. Pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut mengenai kasus Made Kuta kepada Kejaksaan.
“Termasuk kami ingin informasi yang jelas dari pihak kejaksaan tentang status kepala dinas kami. Setelah kami tahu statusnya, baru kami akan ambil sikap. Tentu melalui koordinasi dengan aparatur kami di Buleleng yang berkepentingan untuk itu,” tegasnya.
Mengingat yang tersandung masalah adalah Kepala Dinas yang menangani penanaman modal, Sutjidra menjamin hal ini tidak berdampak pada investasi di Buleleng. Sebab Buleleng memiliki Perda tentang kemudahan berinvestasi.
“Kalau sudah sesuai peruntukannya, sudah sesuai dengan syarat-syarat pada aturan, kami jamin tidak akan ada masalah berinvestasi di Buleleng,” ucapnya.
Sutjidra juga mengimbau kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpa Made Kuta. Ia meminta Kepala OPD tetap tenang menanggapi kasus ini.
“Tetap tenang, kerja sebaik-baiknya, serta ikuti aturan dan tuposki (tugas pokok dan fungsi). Para Kepala OPD sudah punya tupoksi masing-masing. Jadi jangan keluar dari aturan,” tandasnya. (BP/OKA)