DENPASAR, Balipolitika.com– Meskipun banyak yang baik dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Pulau Dewata, fakta bahwa penduduk pendatang (duktang) menambah masalah sosial di Bali kembali terbukti.
Hal ini seiring penangkapan seorang mantan narapidana kasus pembunuhan di daerah Jawa Tengah yang pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
Agus Candra Kurnia alias Gareng (36 tahun) mendekam di penjara selama 9 tahun karena kasus pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang tahun 2013 dan bebas bersyarat pada tahun 2018.
Bukannya tobat selepas dari terali besi, Gareng asal Semarang, Jawa Tengah justru kembali berulah di tanah rantau, yakni Bali.
Sang residivis melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Cokroaminoto, Gang Gelatik Nomor 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.
Atas perbuatan tersebut, Gareng dan seorang rekannya, Mohammad Sutomo (45 tahun) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara.
Gareng nekat mencuri sepeda motor Honda Vario 110 bernomor polisi DK 5260 EW milik I Gede Astika (40 tahun) yang diparkir di pekarangan rumahnya, yakni Jalan Cokroaminoto, Gang Gelatik nomor 43A, Denpasar Utara.
Peristiwa pencurian itu baru diketahui korban pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita.
Sepeda motor yang diparkirnya Minggu, 23 Maret 2025 sekitar puku 19.00 Wita di pekarangan rumahnya lenyap.
Melalui penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kadek Astawa Bagia, S.H., polisi berhasil meringkus kedua pelaku di sekitar Terminal Mengwi, Badung, pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita bersama barang bukti motor curian tersebut.
Setelah dicek dan diinterogasi, Gareng dan kawannya mengakui motor itu hasil pencurian di Jalan Cokroaminoto, Gang Gelatik nomor 43A, Denpasar Utara.
Pasca dicuri, Honda Vario 110 bernomor polisi DK 5260 EW milik I Gede Astika disembunyikan kedua pelaku di belakang Terminal Ubung, Denpasar.
Selang 3 hari kemudian, motor tersebut dibawa pelaku ke Bangli untuk dipakai bekerja dan diganti plat nomornya.
“Mereka mengaku motor curian tersebut dipakai sehari-hari untuk bekerja dan karena perlu uang, rencananya motor tersebut akan dijual,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi. (bp/sat/ken)