TABANAN, Balipolitika.com– Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan di Indonesia, termasuk Tabanan ditanyakan tim panelis dalam Debat Terbuka Ketiga Pilkada Tabanan Tahun 2024 di Bali Sunset Road Convention Center, Rabu, 20 November 2024.
Diungkapkan bahwa banyak yang kasusnya menguap begitu saja lantaran takut melaporkan, stigma buruk sebagai korban, bahkan ancaman terhadap keluarga menjadi alasan korban enggan melaporkan.
Padahal saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Menjawab pertanyaan apa program-program yang akan paslon rancang terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sehingga tidak ada ketakutan bagi korban untuk melapor, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 01 I Nyoman Mulyadi- I Nyoman Ardika “Sengap” menegaskan bahwa harus dilakukan pendampingan secara serius.
“Langkah yang harus diambil adalah melakukan pendampingan secara serius, memberikan konseling, dan tentunya jaminan kepada para pelapor dan para korban sehingga kalau kita implementasikan dari program kami, MS Glowing, kami punya 21 program. Hal yang paling penting dilakukan dalam proses yang terjadi di masyarakat kita adalah bagaimana kita mengantisipasi terjadi kekerasan terhadap anak dan perlindungan terhadap perempuan,” ucap I Nyoman Ardika “Sengap”.
Di dalam 21 Program MS Glowing, jelasnya ada program untuk menerjunkan 1 desa 1 dokter.
Implementasi program 1 desa 1 dokter ini akan menjadi jembatan guna memberikan pemahaman terkait dengan edukasi pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
“Edukasi harus dilakukan mulai dari desa. Kenapa dari desa? Karena Kabupaten Tabanan habis dibagi oleh desa. Ketika pembangunan di desa sudah mampu berhasil dengan baik, maka secara otomatis pembangunan di Kabupaten Tabanan akan berjalan dengan baik pula,” terang I Nyoman Ardika “Sengap”.
Untuk mengatasi masalah pelik ini, Paket MS Glowing juga menawarkan program 1 desa 1 miliar di luar ADD (alokasi dana desa).
Jelas I Nyoman Ardika “Sengap” hal ini bisa memberikan ruang kepada generasi muda bagaimana memberikan sebuah edukasi kepada sesama.
Termasuk membuka ruang bagaimana guru-guru bisa memberikan edukasi di bidang kesehatan seksual dan reproduksi serta perlindungan perempuan.
“Yang paling prinsip adalah bagaimana menanamkan, kemudian memberikan, kemudian mengimplementasikan, dan menginformasikan tentang tataran hukum yang harus diperoleh oleh masyarakat secara terbuka. Pasal-pasal sangat sulit dipahami, tetapi harus diberikan informasi yang optimal kepada masyarakat sehingga nanti jika kami diberikan kesempatan, maka kami akan memberikan pendampingan dan bekerja sama dengan LSM-LSM yang tentunya bergelut di bidang perempuan dan perlindungan anak,” tegas Paket MS Glowing. (bp/ken)