KOMITMEN: Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali, Kanwil Kemenkum Bali dan ISI Bali Jalin Kerjasama. (Sumber: Humas)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dengan Institut Seni Indonesia Bali pada Selasa, 4 Maret 2025.
Penandatangan MoU ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.
Proses penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Wahyu Eka Putra dan Rektor Institut Seni Indonesia Bali, Prof.Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn., M.Sn.
Penandatangan MoU ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam pelindungan kekayaan intelektual di Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali memiliki beragam warisan budaya dan tradisi yang merupakan Kekayaan intelektual mulai dari seni pertunjukan, kerajinan tangan, hingga pengetahuan tradisional.
“Kekayaan intelektual ini adalah identitas budaya kita yang harus dilindungi dan dilestarikan. Melalui MoU ini, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat”, ujar Wahyu Eka Putra.
Sejalan dengan hal tersebut, Rektor Institut Seni Indonesia Bali, Prof.Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn., M.Sn menyampaikan dukungannya terhadap komitmen Kemenkum Bali dalam melindungi kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Bali.
Ia menambahkan bahwa MoU ini merupakan yang pertama sejak perubahan nama institusi dari ISI Denpasar menjadi ISI Bali.
Selain itu, Prof. I Wayan Adnyana menyampaikan MoU ini juga mendukung program ISI Bali dalam menciptakan lulusan yang bisa menjadi pengusaha di bidang kekayaan intelktual.
“Kerjasama ini juga mendukung program ISI Bali dalam mencetak lulusan yang memiliki jiwa kewirausahaan di bidang kekayaan intelektual”, ungkap Prof. I Wayan Adnyana.
Selain penandatangan MoU tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, dilakukan juga penandatangan Perjanian Kerjasama antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Institusi Seni Indonesia Bali tentang Produksi Aransemen Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dan Perjanian Kerjasama antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, Institut Seni Indonesia Bali tentang Pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Anak Agung Gede Rai Remawa, Wakil Rektor Bidang ADM, Umum, Keuangan dan Kepegawaian, Dr. I Ketut Muka, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Dr. I Komang Sudirga, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerja Sama, Ketua LP2MPP, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain, Koordinator Program Studi Musik, dan Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Bali.
Diharapkan dengan penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Institusi Seni Indonesia Bali menjadi awal Kerjasama yang baik dalam pelindungan kekayaan intelektual di Provinsi Bali dan pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat layanan Kekayaan Intelektual di ISI Bali.