KARANGASEM, Balipolitika.com– Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali akhirnya buka suara mendengarkan keluhan dan pengaduan dari warga Desa Eka Adnyana, Kecamatan Kubu, atas terjadinya dugaan reklamasi bodong oleh perusahaan PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK) yang berdampak pada umat Hindu setempat.
Dugaan reklamasi tanpa izin ini sejatinya sudah dilaporkan ke Polda Bali, namun penanganannya terkesan jalan di tempat alias lambat.
Fakta di lapangan, hasil reklamasi diduga bodong ini menutup sempadan pantai yang merupakan akses krama Desa Adat Tianyar ke Pura Dalem dan setra atau kuburan secara turun-temurun.
Hal itu ditegaskan Nengah Darma, SH, selaku kuasa hukum masyarakat, termasuk pihak yang mendampingi pelaporan kasus reklamasi diduga bodong ini ke Polda Bali.
Reklamasi tanpa izin itu merupakan bangunan baru yag berlokasi di sebelah barat, selain dermaga sebelumnya di sebelah timur yang memang punya izin dan menjadi dermaga untuk mengangkut pasir galian C ke berbagai proyek yang ada di Bali Selatan.
Menurut Nengah Darma yang mewakili dan sebagai kuasa pelapor ke Poda Bali, PT PTAK membangun dermaga baru tersebut karena sudah tidak bisa menggunakan dermaga sebelumnya yang berizin sebagai buntut konflik para pemegang saham PT PTAK.
Selain mengirim laporan ke Polda Bali, laporan ini ditembuskan ke banyak pihak, yakni Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, DPD RI dari Provinsi Bali, KPK RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Bali, DPRD Bali, Kadis LH Provinsi Bali, Kadis Kelautan, dan Perikanan Provinsi Bali, termasuk ke PHDI Pusat, PHDI Bali, serta MDA Bali.
Atas laporan ini, pada 16 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Krimsus Polda Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali, KLH Provinsi Bali, PU Provinsi Bali yang turun langsung di TKP diduga reklamasi tanpa izin olh PT PTAK Kubu Karangasem Bali tersebut.
Di lapangan, tim gabungan menemukan fakta bahwa proyek oleh PT PTAK menutup akses jalan di pantai yang secara turun-temurun digunakan oleh krama desa adat, khususnya sebagai akses ke Pura Dalem Tianyar dan setra atau kuburan.
‘’Kami minta, pemerintah harus tegas menindak pelaku kalau terbukti melakukan reklamasi pantai tanpa izin, menutup akses publik di pantai untuk menuju pura dalem dan setra, seperti dikeluhkan para pemrotes. Apa hasil-hasil pemeriksaan lapangan oleh tim gabungan itu juga mesti diungkap secara transparan agar masyarakat bisa ikut mengawasi,’’ ujar Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, SH, didampingi Sekretaris PDHI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH, MH.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa pada Rabu, 14 Agustus 2024, puluhan warga Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem melakukan unjuk rasa, memprotes, dan menuntut PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK).
Aksi demonstrasi terkait dugaan reklamasi tanpa izin alias kapling pantai ini akhirnya dilaporkan ke Polda Bali pada 24 November 2024.
“Pengurukan laut atau reklamasi tersebut lumayan panjang sekitar 20-30 meter ke dalam. Sehingga, sangat merugikan kami selaku masyarakat,” kata Darma.
Darma mengungkapkan aktivitas reklamasi itu membuat pesisir pantai makin abrasi dan lingkungan di sekitar juga rusak.
Selain itu, akses jalan juga tertutup dari barat hingga ke timur yang ada di pantai sehingga aktivitas masyarakat terganggu.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum PT Pasir Toya Anyar Kubu, I Made Arnawa menegaskan bahwa pembangunan dermaga di wilayah itu dimulai sejak 2013, namun, perusahaan diambil alih oleh PT PTAK pada 2019.
“Pengurukan laut ini dilakukan oleh pemilik sebelumnya, bukan oleh kami,” tegas Arnawa.
Ia juga menambahkan bahwa semua izin terkait pembangunan, termasuk reklamasi yang dilakukan sebelumnya, sudah lengkap. (bp/ken)