DARURAT: Dasar hukum pemasangan plang LSM di objek sengketa Jero Kepisah dipertanyakan. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Keberadaan plang milik lembaga swadaya masyarakat (LSM) di atas objek tanah waris keluarga Jero Kepisah Denpasar seluas 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg. Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan memicu tanda tanya.
Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, Wayan ‘Dobrak’ Sutita bahkan menuding LSM yang diketahui bernama Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) itu tidak memiliki hak memasuki tanah orang apalagi memasang plang.
“Saya akan melaporkan ini (pemasangan plang LSM LP-KPK, red) kepada aparat hukum karena telah memasuki tanah orang tanpa hak itu adalah pidana,” tegas Wayan Dobrak kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
Wayan Dobrak menjelaskan, kliennya telah menguasai tanah tersebut sejak zaman Kerajaan Bali, yang kini diklaim oleh pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) dari keluarga Jero Jambe Suci Denpasar.
“Tanah keluarga Jero Kepisah ini dari zaman pipil dulu, zaman Kerajaan sampai dengan surat pembayaran pajak ada, Jero Kepisah yang bayar. Begitu juga penggarap semua oleh Jero Kepisah,” ungkap Wayan Dobrak.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa mengatakan pemasangan plang atas dasar permintaan Eka Wijaya, selaku pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
“Kita kan hanya mengawal saja. Karena dasar-dasar dia meminta itu menurut kita ada. Bagi kita ketika ada orang mengadu ke kita, kita berusaha memberi pengawalan,” ungkap Alberto.
Diketahui, klaim Eka Wijaya atas tanah ini merupakan bagian dari klaimnya atas 16 bidang tanah waris keluarga jero kepisah lainnya. 16 bidang tanah berupa sawah seluas kurang lebih 8.6 hektar itu diketahui telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah.
Saat ini, klaim Eka Wijaya atas 16 bidang tanah tersebut tengah berperkara dan sudah masuk proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Namun, proses hukumnya menarik perhatian publik karena dinilai penuh kejanggalan.
Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang, Selasa 19 November lalu, Wayan Dobrak bahkan mengungkapkan kasus yang dialami kliennya ini diduga ada keterlibatan mafia tanah.
Pasalnya, Wayan Dobrak mengatakan penetapan kliennya Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka), salah satu keluarga Jero Kepisah, terkesan sangat dipaksakan.
Ngurah Oka ditetapkan tersangka atas kasus yang seharusnya perkara keperdataan karena tuduhan Eka Wijaya bahwa Ngurah Oka telah memalsukan silsilah keluarga adalah terkait sengketa hak kepemilikan atas tanah.
Dalam eksepsinya itu, Wayan Dobrak juga mengungkapkan bahwa antara Ngurah Oka dan Eka Wijaya tidak ada hubungan keluarga dan objek tanah yang diklaim adalah tanah leluhur Ngurah Oka yang telah dikuasai turun temurun empat generasi. (bp/gk)