PENGEMBANGAN: Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Sumber: Bid Humas)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial NKSAS dan NMPS, terkait keberlanjutan kasus Flame Spa Seminyak, Jumat, 8 November 2024.
“Terkait penyidikan dan penetapan tersangka kasus Flame Spa Seminyak Badung pada bulan Oktober lalu, proses hukum masih berjalan dan saat ini sudah berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Kombes Jansen kepada wartawan Balipolitika.com, sembari meluruskan adanya pemberitaan miring oleh media asing.
Selanjutnya, Kombes Jansen menerangkan penetapan NKSAS dan NMPS sebagai tersangka didasari adanya dua alat bukti, berupa keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk pada waktu yang bersangkutan tertangkap tangan telah menjelaskan dan mengetahui peristiwa pidana pornografi dan mucikari di Flame Spa Seminyak.
“Dalam perkembangan penyidikan diketahui bahwa secara formil, bahwa NKSAS selaku Komisaris dan pemegang saham dan NMPS selaku Direktur. Sehingga menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan apapun di Flame Spa Seminyak,” pungkasnya.
Ia menjabarkan, para tersangka telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP.
“Dlam penanganan kasus Flame Spa kami memastikan seluruh anggota sudah bertindak secara profesional, terutama dalam proses penyidikan dan penetapan para tersangka,” tutupnya. (bp/gk)