ATENSI: Acara Ngopi (Ngobrolin Pilkada Serentak 2024) oleh KPU Badung, Kamis, 19 September 2024. (Sumber: bp/gk)
BADUNG, Balipolitika.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menyebut Kecamatan Mengwi dan Abiansemal merupakan wilayah yang berpotensi rawan akan sengketa pemilu, mengingat dua wilayah tersebut merupakan lumbung suara di Kabupaten Badung, Kamis, 19 September 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Badung disela-sela acara Ngopi (Ngobrolin Pilkada Serentak 2024), terkait adanya potensi tersebut pihaknya akan melakukan mitigasi sebagai upaya inventarisasi terhadap dua wilayah yang berpotensi menjadi bersengketa.
“Kalau bicara Badung semua wilayahnya rawan. Tetapi, kita akan gencarkan untuk Mengwi dan Abiansemal, kita mitigasi dua wilayah lumbung suara itu, dengan daftar pemilihnya sangat heterogen sehingga perlu perhatian khusus,” ungkapnya.
Ia menjelaskan mitigasi perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya sengketa, mengingat dua wilayah tersebut memiliki jumlah daftar pemilih yang besar, sehingga penting dilakukan guna mencegah timbulnya persoalan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Ia menilai langkah pencegahan harus diterapkan dengan baik, karena perselisihan politik dapat menjadi pemicu timbulnya konflik di kemudian hari, sehingga pihaknya merasa perlu melakukan mitigasi jelang Pilkada Badung 2024.
“Yang jelas kami berharap sengketa itu tidak pernah terjadi. Kami ingin pelaksanaan Pilkada Badung 2024 bisa berjalan aman dan damai. Rencanya kami akan melibatkan seluruh Bandesa Adat se-Badung dalam proses mitigasinya nanti,” lanjutnya.
Untuk dapat diketahui, terkait penyelesaian sengketa Pilkada, dikatakan bahwa perselisihan hasil Pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi (MK), mengacu pada ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. (bp/gk)