BADUNG, Balipolitika.com- Manajemen Atlas Beach Club Bali memenuhi panggilan Komisi I DPRD Badung, Jumat, 7 Februari 2025 siang pasca viral video penayangan simbol Dewa Siwa sebagai latar penampilan disk jockey (DJ) di layar salah satu spot di tempat hiburan malam itu, yakni Atlas Super Club.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung itu, Dewan Badung memutuskan akan membentuk tim khusus untuk penelusuran masalah, termasuk mengusulkan sanksi kepada Pemkab Badung.
Bahkan Komisi I DPRD Badung pun merekomendasikan kepada Pemkab Badung untuk menutup sementara Atlas Super Club hingga permasalahan ini selesai.
Selain itu, jika ada tuntutan masyarakat untuk menutup Atlas Super Club juga akan ditindaklanjuti oleh DPRD Badung.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh lebih dari 20 anggota DPRD Badung dari berbagai komisi.
Di lain pihak hadir Humas Legal PT Kreasi Bali Prima selaku pengelola Atlas Super Club, HRD, dan Kepala Tim Audio Visual.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak Atlas mengakui adanya keteledoran dalam penayangan visual simbol Dewa Siwa dan atas hal tersebut mereka kembali memohon maaf dan pengampunan dari masyarakat.
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan berdasarkan rapat dengar pendapat disepakati agar Manajemen Atlas menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada DPRD Badung, lengkap dengan tanda tangan direktur.
Kemudian wakil rakyat di Badung ini mengaku akan dilakukan pembentukan tim untuk menangani permasalahan tersebut.
Bahkan ia menyebutkan, ada rencana mengenakan sanksi berupa peningkatan pembayaran pajak hiburan kepada Pemkab Badung, yakni sesuai batas maksimal yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2022, Pasal 58 ayat 2.
“Tim itu nanti yang akan merumuskan. Jadi kalau memang ada yang melanggar boleh dong kami berikan sanksi dengan membayar nilai yang lebih besar,” ujar I Gusti Anom Gumanti.
Selain itu, politisi asal Kuta ini pun memberikan peringatan tegas kepada Atlas Beach Club Bali agar saat memenuhi panggilan DPRD Badung minimal yang hadir adalah direktur dan jika diwakilkan yang ditugaskan diberikan kuasa dan dibawa langsung saat rapat.
“Prinsip, mulai detik ini tidak ada tayangan yang seperti ini di Atlas apalagi alasannya kecolongan. Saya rasa itu belum bisa diterima oleh masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, tak hanya Manajemen Atlas Beach Club Bali, dalam surat bernomor 005/415/DPRD perihal dengar pendapat itu, sejumlah pemangku kepentingan juga turut diundang, yakni Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Ketua PHDI Bali, Camat Kuta Utara, Kepala Desa Tibubeneng, dan lain-lain. (bp/ken)