KAWAL SESUAI REGULASI: Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Gedung Aula Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Sabtu, 24 Agustus 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah serangkaian Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyatakan pihaknya telah melakukan pemetaan permasalahan yang mungkin terjadi di tahapan kali ini.
Hal itu disampaikan I Putu Agus Tirta Suguna saat membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Gedung Aula Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Terkait dengan Sekretaris Daerah Badung yang mencalonkan diri sebagai bakal kepala daerah kami telah menugaskan Bawaslu Badung untuk menelusuri informasi awal dan hasil penelusuran dari Bawalu Badung bakal calon telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Badung sebagai ASN,” ujar I Putu Agus Tirta Suguna.
Lebih jauh, ia menyatakan kemantapan jajarannya untuk mengawasi setiap tahapan sesuai regulasi, terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024.
“Sempat menjadi dinamika politik dengan adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon Kepala dan Wakil Kepala daerah di Pilkada 2024, kami pastikan di Bawaslu akan mengawal proses elektoral kepala daerah ini sesuai dengan peraturan yang memang berlaku,” tegas pria asal Gianyar tersebut.
Di sisi lain, anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan bahwa terkait pendaftaran pencalonan dan menanggapi putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, KPU telah melakukan percepatan.
KPU RI mengeluarkan surat dinas nomor: 1692/PL.02-2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang mana isinya adalah KPU harus menggunakan putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 sebagai syarat pendaftaran pencalonan, baik dari segi usia dan segi ambang batas.
“Kita berjalan sesuai regulasi yang ada. Hari ini atau besok akan tayang di media sosial atau media website resmi KPU terkait pengumuman proses persyaratan pendaftaran,” kata I Gede John Darmawan. (bp/ken)