SAH: (Kiri-kanan) I Nyoman Suarsana Hardika didampingi Made Dwiatmiko Aristianto, saat menunjukan SHM 1565 dan Putusan PN Denpasar, Minggu, 28 Juli 2024. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Setelah beberapa bulan berlalu, sengketa tanah Jalan Badak Agung Denpasar antara A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Tu Rah Mayun) Dkk, para ahli waris almarhum Cokorda Samirana selaku pihak penggugat dengan I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang selaku tergugat akhirnya menemukan titik terang, pasca dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 1104/Pdt.G/2023/PN Dps, per 22 Juli 2024.
Dalam putusannya, PN Denpasar mengangkat sita jaminan dan menetapkan I Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah tanah di Subak Kedaton No.118 sebagian dari Pipil No. 658 Persil No 1, kelas I Luas asal + 120.300 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Maret 1992 Nomor 468/1992 seluas 6670 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565, sebelumnya tercatat atas nama Laba Pura Mrajan Satriya.
Kepada wartawan Balipolitika.com, I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (sapaan akrabnya) mengungkapan rasa syukurnya pasca keluarnya putusan PN Denpasar yang menetapkan dirinya selaku pemilik sah SHM 1565 tersebut, menunjukan negara telah hadir dan memberikan keputusan yang adil terkait sengketa yang terjadi.
“Puji syukur sudah keputusan yang adil dari pengadilan. Sebetulnya masalah Badak Agung ini dari dulu sudah selesai, saya selaku pembeli beretikad baik dan pengempon selaku penjual telah melaksanakan kewajiban masing-masing dan sudah mendapatkan haknya masing-masing. Dengan adanya putusan ini sudah terjawab semua,” pungkas Nyoman Liang, Minggu, 28 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, PN Denpasar juga menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi dan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), karena terdapat cacat formalitas terhadap gugatan a quo (dalam konvensi).
Selanjutnya, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan upaya Banding yang dilakukan oleh para pihak Penggugat, Penasihat Hukum (PH) Nyoman Liang, Made Dwiatmiko Aristianto tak menampik adanya kemungkinan tersebut dengan menegaskan kesiapannya untuk menghadapi upaya-upaya hukum lain yang akan dilakukan para pihak dimaksud.
Selain itu, pasca keluaranya Putusan PN Denpasar pihaknya juga akan melanjutkan upaya hukum lainnya, terkait adanya dugaan Tindak Pidana dalam sengketa yang terjadi, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/109/II/2024/SPKT/POLDA BALI per 3 Februari 2024.
“Kalau memang ada upaya (Banding, red) tersebut kami siap hadapi, biar bagaimanpun putusan ini telah menjadi dasar kami untuk melanjutkan upaya hukum selanjutnya. Kami akan lanjutkan laporan pidananya,” sentil Miko. (bp/gk)