Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Anak Pengoplos Gas Abiansemal Bantah Nombok Rp50 Juta

Keluarkan Sang Ayah dari Bui

PENGOPLOS: I Wayan Rawan (51 tahun) saat kepergok mengoplos tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh negara ke tabung non subsidi di belakang rumahnya beberapa waktu lalu. (foto istimewa)

 

BADUNG, Balipolitika.com– Para “penghisap hak rakyat”, khusunya pengoplos tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ke tabung gas LPG nonsubsidi berukuran 12 kg hingga 50 kg di Provinsi Bali seolah mendapatkan perlakukan “super istimewa” oleh aparat penegak hukum.

Mulai dari Sukojin yang keberadaan gudangnya terang-benderang disebut ilegal oleh Pertamina akan tetapi sempat disebut berizin oleh pihak kepolisian hingga penangguhan penahanan tersangka pengoplos gas subsidi ke nonsubsidi bernama I Wayan Rawan (51 tahun) yang diduga lantaran adanya tombokan sebesar Rp50 juta rupiah.

Pasca viral, I Putu Mandiana, anak sulung tersangka I Wayan Rawan angkat bicara. Ia menegaskan sang ayah dalam keadaan sakit dan sempat menjalani operasi karena sakit yang dideritanya bertahun-tahun.

Didukung dengan sejumlah bukti medis, sehingga diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tanpa nombok Rp50 juta.

“Saya membantah pemberitaan tersebut. Saya sendiri selaku penjamin,” ungkapnya ketika dihubungi via telepon, Selasa, 2 Juni 2024.

I Putu Mandiana menjelaskan beberapa saat sebelum yang bersangkutan berurusan dengan hukum, tersangka I Wayan Rawan sempat menjalani operasi ginjal.

Karena kondisi sang ayah belum sepenuhnya pulih, pasca operasi tersebut dan sementara masih dalam rawat jalan, ia selaku anak mengajukan penangguhan penahanan.

“Saya selaku penjamin bahwa ayah tidak mungkin kabur atau menghilangkan bukti dan lain sebagainy. Sekali lagi saya membantah tidak ada sama sekali menyangkut isu atau kabar bahwa kami nombok puluhan juta,” pungkasnya.

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan dimaksud dibuat dan diserahkan kepada penyidik pada Kamis, 20 Juni 2023.

Tertera dalam surat tersebut pernyataan berbunyi hormat kami sampaikan ke hadapan direktur bahwa I Wayan Rawan sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dugaan migas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali sejak tanggal 16 Juni 2024.

“Memohon kepada Bapak Direktur kiranya terhadap orang tua saya atas nama I Wayan Rawan dapat ditangguhkan penahannya,” begitu bunyi surat tersebut.

Surat permohonan itu direspons cepat oleh pihak kepolisian dan penahanan I Wayan Rawan ditangguhkan karena dengan dalih dalam kondisi sakit ginjal dan kolik serta sementara dalam perawatan medis.

Di samping itu, I Wayan Rawan merupakan warga asli Bali yang berdomisili Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Apabila dikabulkan atau diizinkan, maka selaku anak dari I Wayan Rawan menjamin orang tuanya, tidak akan meninggalkan kota tempat tinggal.

Selalu hadir wajib lapor dan siap hadir di hadapan penyidikan kapanpun dibutuhkan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

“Apabila melanggar ketentuan tersebut, saya siap diproses sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian permohonan ini dibuat dan besar harapan saya beserta keluarga permohonan kami dapat dikabulkan. Atas kebijaksanaan Bapak Direktur, saya dan keluarga haturkan banyak terima kasih,” demikian bunyi bagian penutup surat tersebut. (bp/sat/ken)


Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!