Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kemenlu Rilis 165 WNI Terancam Mati di Luar Negeri

Mayoritas Narkotika di Malaysia

HUKUMAN MATI: Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2024 menyampaikan banyak kasus yang muncul karena WNI dijadikan kurir narkotika.


YOGYAKARTA, Balipolitika.com-
Kementerian Luar Negeri merilis bahwa 165 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, dengan 155 di antaranya berada di Malaysia. Mayoritas kasus yang mereka hadapi adalah terkait narkotika.

“Modus yang digunakan beragam. Banyak kasus yang muncul karena mereka dijadikan kurir narkotika,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2024.

Banyak WNI yang terlibat kasus narkotika awalnya dipacari oleh orang asing yang kemudian meminta mereka mengirimkan barang yang ternyata adalah narkotika.

“Modusnya ada yang dipacari kemudian diminta membawa barang pacarnya,” jelasnya.
Para WNI ini seringkali tidak mengetahui isi barang yang mereka bawa karena sudah terlanjur percaya dengan sang pacar.

“Mereka tidak tahu isi barang tersebut. Ketika diperiksa di bandara, ternyata isinya adalah narkotika,” tambahnya.

Pahami Hukum
Ketua LSM Kabar Bumi, Karsiwen, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para stakeholder dan petugas mengenai hukum negara penempatan yang terus berkembang.

“Hal ini penting untuk mencegah kasus hukuman mati,” kata Karsiwen.
Karsiwen juga menyebutkan bahwa harus ada deteksi dini termasuk upaya diplomasi ke negara penempatan ketika ada WNI yang terancam hukuman mati.

“Kadang mereka tidak menerima penerjemah yang baik dan pendampingnya di negara penempatan tidak tahu hukum sehingga arahan yang diberikan tidak komprehensif,” jelasnya.

Sebagai contoh, beberapa kasus di Arab Saudi terkait perzinahan seharusnya tidak menghadapi hukuman mati, tetapi karena ketidaktahuan informasi, mereka terancam hukuman mati.

“Ini salah satu bentuk ketidaktahuan informasi,” katanya.

Diimingi Duit, Misalnya
Contoh lainnya adalah kasus WNI di Vietnam yang diiming-imingi 500 dolar AS untuk membawa 7 kilogram sabu-sabu.

“Itu sesuatu yang di luar nalar. Jika mereka tahu risiko hukuman matinya, pasti mereka tidak akan menerima bayaran yang hanya sekitar Rp 7 juta,” jelasnya.(bp/luc)


Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!