Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

HukumNasionalPemerintahanPolitik

AA Gde Agung: Sudahi Polemik Pekerja Migran Indonesia

CARUT-MARUT PERMASALAHAN PMI: Jumpa pers giat Rakornas BP2MI di Bali, sinyal perang terhadap sindikat penempatan ilegal PMI. (Kanan) Senator RI Perwakilan Bali, Ida AA Gde Agung. (Ilustrasi: Gung Kris)

 

 

BADUNG, Balipolitika.com- Senator RI Perwakilan Bali, Ida Anak Agung Gde Agung berharap polemik terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mampu diselesaikan oleh pemerintah, dengan mendorong pelayanan satu pintu bagi para calon PMI melalui program-program digagas oleh BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Komite III Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Provinsi Bali kepada wartawan Bali Politika, seusai acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas) BP2MI di Stones Hotel, Kuta, Badung, pada Kamis, 27 Juni 2024.

“Untuk itu mohon berjuang Pak Kepala (BP2MI, red) di tingkat nasional, kami mohon instansi yang lain juga tolonglah. Tinggalkan ego sektoralnya demi kepentingan bangsa dan negara kita ini. Demi kepentingan masyarakat kita yang ada di luar negeri,” ungkap Panglingsir Puri Ageng Mengwi tersebut, dikutip Sabtu, 29 Juni 2024.

Carut-marut problematika PMI mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga banyaknya dari mereka menjadi korban sindikat penempatan PMI ilegal masih menjadi fenomena nyata kerap dialami para penyumbang devisa negara tersebut, khususnya di Bali.

Seperti contoh kasus 13 orang PMI asal Buleleng yang menjadi korban beberapa waktu lalu, kasusnya sudah diselesaikan oleh Komite III DPD RI bersama stakeholder terkait, menjadi wujud hadirnya negara untuk menyelesaikan permasalahan PMI yang menjadi korthan sindikat.

Menurut Mantan Bupati Badung dua periode tersebut, permasalahan PMI yang masuk katagori serius lainnya adalah ketika PMI bekerja secara non-prosedural, tidak terdata dan tidak ada jaminan sosial yang melindungi mereka, dicontohkannya pernah terjadi kasus PMI asal Bali yang meninggal di Jepang, karena yang bersangkutan bekerja secara non-prosedural akhirnya menyulitkan untuk memulangkan jenazahnya, menjadi catatan bagi pemerintah kedepan untuk lebih serius soal penegakan hukum.

“Sudah seharusnya pemerintah dan instansi terkait untuk mengkaji lebih dalam. Sikat sindikatnya! Selain penegakan hukum, juga perlu adanya pelayanan satu pintu perizinan PMI yang terintegerasi. Jelas di sini dalam koordinasi BP2M1. Sehingga hal ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi calon PMI Dalam mengurus dokumen- dokumen perizinan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pihaknya menyatakan perang terhadap sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya lewat pengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Kawan PMI.

Dalam Rakonas Kepala BP2MI juga mengukuhan 81 Kawan PMI Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembentukan Kawan PMI di 9 Provinsi Kantong PMI sejumlah 932 Orang.

Pencegahan dini penempatan ilegal ini terus menggandeng pegiat masyarakat diantaranya 570 sudah dikukuhkan di Bandung, pada 22 -23 Juli 2023.

Kemudian 252 sudah dikukuhkan di Makassar, tanggal 5-6 Agustus 2023, dan sebanyak 115 sudah dikukuhkan di Kupang pada, 19 September 2023.

“Negara ini dalam situasi darurat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang, jika sudah dalam situasi darurat berarti negara harus hadir dan negara tidak boleh kalah melawan sindikat dan mafia perdagangan orang,” ujar Kepala BP2MI saat Konferensi Pers. (bp/gk)


Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!