Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bertubi-tubi Gauli Siswi SMP Asal Tabanan, Ini Tampang Pelaku

Korban Takut Video Bugil Disebar

PEDOFIL: Sosok karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Airport Services di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Kadek Yoga Santika yang diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, Rabu, 26 Juni 2024. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Jangan biarkan putri Anda bebas bepergian dengan lawan jenis atau orang yang baru dikenal.

Jika tidak waspada, penyesalan akibatnya seperti musibah yang dialami seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Tabanan.

Siswi yang baru berusia 14 tahun ini menjadi korban pelampiasan nafsu binatang I Kadek Yoga Santika (23 tahun).

Termakan bujuk rayu karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Airport Services di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini, ABG 14 tahun itu kehilangan kegadisannya.

I Kadek Yoga Santika tegas menggauli sang siswi sebanyak lima kali hingga kemaluan Si ABG berdarah.

Diketahui I Kadek Yoga Santika dan Si ABG berkenalan via grup WhatsApp pada Sabtu. 8 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita.

Singkat cerita, I Kadek Yoga Santika merayu Si ABG agar mau menjalin cinta alias berpacara.

Fatalnya, bukannya cinta monyet sebagaimana lumrahnya anak SMP, I Kadek Yoga Santika malah memerkosa korban.

Insiden ini bermula saat I Kadek Yoga Santika merayu Si ABG untuk berpacaran pada Selasa 18 Juni 2024.

Saat jurus pertama sukses dilancarkan, I Kadek Yoga Santika lantas mengajak Si ABG jalan-jalan pada Rabu, 19 Juni 2024.

Tak sekadar jalan-jalan, korban diajak menginap di kos-kosan milik tersangka, namun ajakan ini ditolak Si ABG berdalih ia mau di lain kesempatan.

Tibalah saatnya tersangka I Kadek Yoga Santika menagih janji Si ABG pada Minggu, 23 Juni sekitar pukul 23.30 Wita. Dihubungi larut malam, Si ABG kembali menolak.

Jurus sakti pun dilontarkan I Kadek Yoga Santika dengan mengancam akan menyebarluaskan video bugil Si ABG ke media sosial jika tidak mau memenuhi keinginannya.

Takut video seronok itu tersebar luas, Si ABG pun pasrah dan bersedia memenuhi keinginan I Kadek Yoga Santika.

Si ABG lantar mengirimkan titik lokasi rumahnya dan I Kadek Yoga Santika langsung menuju lokasi mesti telah larut malam.

Bukannya diajak jalan-jalan di seputaran Tabanan karena malam, pria asal Singaraja, Buleleng ini justru melarikan Si ABG ke kos-kosannya di kawasan Kuta, Badung dan tiba sekitar pukul 02.30 Wita.

Pintu kos dibuka, Si ABG langsung menuju kasur hendak tidur karena letih. Kondisi inilah yang tidak disia-siakan tersangka I Kadek Yoga Santika.

Mengambil posisi tiduran di sebelah korban, I Kadek Yoga Santika lantas menggerayangi Si ABG yang berada di bawah tekanan lantaran takut video seronoknya disebarluaskan.

Parahnya, bukan hanya sekali, I Kadek Yoga Santika malah bertubi-tubi beraksi dalam waktu selang beberapa jam sebanyak lima kali hingga akhirnya Si ABG diantarkan pulang  pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.

Sadar akan aksi bejatnya, I Kadek Yoga Santika tega menurunkan Si ABG jauh dari rumahnya setelah puas mengeksploitasi anak di bawah umur ini.

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan korban berstatus anak di bawah umur berusia 14 tahun dan disetubuhi berulangkali oleh I Kadek Yoga Santika.

“Lelaki itu sudah jadi tersangka,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

I Kadek Yoga Santika sendiri ditangkap pada Rabu, 26 Juni 2024 sesuai keterangan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

I Kadek Yoga Santika terang benderang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!