SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM: Rapat paripurna ke-12 DPRD Bali, pada Senin, 24 Juni 2024. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-12 dengan agenda Pandangan Umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi nampak hadir Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya beserta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali, pandangan umum fraksi kali ini disampaikan secara gabungan dari kelima fraksi oleh Tjokorda Gede Agung.
Terkait dengan raperda, kelima fraksi meminta Pj. Gubernur dengan Jajaran Perangkat Daerah melakukan terobosan yang inovatif mencari sumber- sumber pendapatan untuk peningkatan kas daerah dan mencegah terjadinya defisit anggaran.
Kelima Fraksi juga meminta Pemerintah mencermati kembali terkait pembiayaan program yang berasal dari Silpa tahun 2023.
“Kami gabungan fraksi DPRD Provinsi Bali mohon kepada Saudara Pj Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program atau kegiatan yang bersumber dari Silpa tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, peningkatan pendapatan untuk kas daerah diantaranya dapat diperoleh dari Pungutan Wisatawan Asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif, dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Sementara, pengelolaan aset daerah agar memiliki nilai yang lebih ekonomis, gabungan fraksi DPRD Bali mendorong kepada Pj Gubernur agar melakukan langkah-langkah proaktif, pendekatan, dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah pusat dan stake holder lainnya.
Selanjutnya terkait RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, Tjok Gde Agung mengatakan penyusunan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. (bp/gk)