Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Atas Putusan Percobaan Kasus ‘’Nyepi Sumberkelampok’’, Sejumlah Elemen Desak Banding

PUTUSAN BANDING: Berbagai elemen masyarakat Bali mendesak jaksa penuntut umum dalam putusan perkara Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr, Tanggal 13 Juni 2024 untuk banding.


DENPASAR, Balipolitika.com-
Berbagai elemen masyarakat Bali mendesak jaksa penuntut umum dalam putusan perkara Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr, Tanggal 13 Juni 2024 untuk banding, karena majelis memutus kedua terdakwa bersalah melakukan penodaan agama dengan hukuman percobaan selama satu tahun.

Di pihak lain, jaksa menuntut hukuman 6 bulan atas perbuatan dua terdakwa, Acmat Saini dan Terdakwa Mokhamad Rasad, yang pada hari suci Nyepi 2023, membuka paksa portal serta mengajak belasan warga lainnya menerobos portal yang telah dibuka paksa itu dengan ramai-ramai mengendarai sepeda motor.

Padahal, sudah berjalan ratusan tahun di Bali, pada hari suci Nyepi, dilaksanakan Catur Beratha Nyepi, yang terdiri atas amati gni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak bekerja), amati lelanguan (tidak menikmati hiburan) dan amati lelungaan (tidak bepergian).

Dikecualikan dari Catur Berata Nyepi bagi warga masyarakat yang dalam keadaan darurat seperti sakit, melahirkan, adanya bencana, serta pekerjaan yang memerlukan untuk bepergian ataupun bekerja di hari Nyepi, semisal Rumah Sakit, Klinik, Pemadam Kebakaran, dan sejenisnya.

Hukuman percobaan, dimana perbuatan penodaan agama telah terbukti, dengan kualitas perbuatan seperti yang beredar videonya di media sosial, dinilai tidak sesuai rasa keadilan, dan dikuatirkan selain menimbulkan ketidakpuasan, bisa memancing main hakim sendiri bilamana ada lagi peristiwa serupa di masa datang.

Hal itu dilontarkan beberapa pentolan organisasi kemasyarakatan bernafaskan Hindu seperti Ketua Yayasan Sradha Ir. Nyoman Mertha, M.I.Kom, Wayan Gede Mardika Ketua LBH Paiketan, Dr. Wayan Jondra Keteua Paiketan Krama Bali, Nyoman Kenak, SH Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Putu Wirata Dwikora Ketua Tim Hukum PHDI Bali, dan beberapa tokoh seperti Made Bandem Dananjaya SH,MH, Wayan Sukayasa, ST. SH, M.I.Kom, Anak Agung Kesumajaya, SH, MH, .I Ketut Wartayasa, S.Ag, M.Ag.

‘’Kita menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, namun karena berdasarkan fakta-fakta di lapangan, kualitas perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan masyarakat pada tahun 2023, serta adanya reaksi yang berseliweran di media sosial, karena perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, terekam video, beredar luas di media internet. Harapannya, dengan vonis yang setimpal, bukan dengan hukuman percobaan, benar-benar bisa timbul efek jera, di pihak lain, kerukunan antar umat yang selama ratusan tahun di Bali ini sudah terjaga, tidak sampai menjadi disharmoni, karena perbuatan beberapa oknum saja,’’ kata Nyoman Kenak, Putu Wirata, dan beberapa pentolan organisasi masyarakat Hindu tersebut.

Alasan lain untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk banding, karena berdasarkan aturan internal di kejaksaan, bilamana putusan pengadilan kurang dari 2/3 tuntutan, wajib bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding, dan menyerahkan putusan pada pengadilan yang lebih tinggi, imbuh Wayan Sukayasa dan Wayan Gede Mardika.

‘’Bagi jaksa penuntut umum dan aturan internal kejaksaan, bila vonis majelis kurang dari 2/3 tuntutan, jaksa penuntut umum wajib banding. Dan kalau tidak banding, menurut data empirik yang ada, jaksa yang bersangkutan dikenai sanksi,’’ imbuh Sukayasa.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!