Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polres Gianyar Selidiki Dugaan Penggelapan Jip Wilis Bersejarah

PENYELIDIKAN: Mapolres Gianyar. (Sumber: bp/gk)

 

GIANYAR, Balipolitika.com- Pasca ramai menjadi perdebatan, terkait keberlanjutan kasus dugaan penggelapan mobil jenis Jeep Wilis tahun 1955 oleh bengkel LM milik IKA, menimpa Dwitra Juli Ariana selaku pelapor yang juga pengguna jasa bengkel LM milik IKA selaku terlapor, Satreskrim Polres Gianyar menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses Penyelidikan, dikutip pada Jumat, 24 Mei 2024

Saat ditemui langsung wartawan Balipolitika.com, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta melalui Kanit 1 Satreskrim, Ipda Hanif Aryoseno menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif yang dilakukan terlapor IKA sebagaimana Laporan Informasi Nomor: R/LI/48/II/2023/Reskrim tanggal 23 Februari 2023, melalui upaya Penyelidikan untuk mengungkap adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh IKA selaku pemilik bengkel LM.

“Kami masih melalukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kami masih dalami apakah memang benar ada upaya penggelapan yang dilakukan terlapor saat proses pemindahan spare parts mobil yang dimaksud ke lokasi bengkel barunya. Atau mungkin saja ada motif lain,” ungkap Ipda Hanif, pada Senin, 20 Mei 2024.

Selain itu, pihaknya juga menepis adanya tudingan dari pihak Pelapor melalui unggahannya di Media Sosial (Medsos) Facebook, menyebut Polres Gianyar membuat Terlapor lepas tangan terkait kasus tersebut, juga membantah adanya pernyataan Tim Penyidik telah berohong telah menyurati para saksi.

“Kita sudah melakukan pemanggilan saksi. Bahwasanya proses pemanggilan kita lakukan via pos, arsip-arsipnya pun lengkap di kami, ada tiga surat panggilan dan kami masih menunggu kehadiran para saksi di Mapolres Gianyar, tidak benar adanya kami tidak mengirim surat kepada saksi,” tambahnya.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan mengubah laporan kasus dugaan penggelapan tersebut menjadi kasus pencurian, karena semua masih dalam proses lidik untuk menentukan motif yang dilakukan Terlapor terhadap Pelapor.

“Kami tidak pernah ada bersteatment (menyatakan, red) seperti yang dimaksud Pelapor. Karena kami masih proses lidik belum masuk ke sidik, kami juga masih menunggu lengkapnya keterangan saksi sehingga kami belum dapat menentukan pasal apa yang dilanggar,” lanjutnya.

Sementara disisi lain, Dwitra Juli Ariana selaku Pelapor sempat menceritakan sedikit kronologis kejadian tersebut, mengatakan Tim Penyidik tidak pernah menyurati saksi-saksi untuk dipanggil memberikan keterangan ke Polres Gianyar.

“Mereka berbohong pak, bilang sudah menyurati saksi-saksi ku tapi tidak ada. Surat-surat itu benar ada di kantor tapi tidak dikirim,” ungkapnya.

Selanjutnya ia bercerita, awalnya kejadian di tahun 2015 bulan Februari ia menaruh bahan mobil jenis Jip Wilis; berupa sasis mesin, Gearbox, TC 4×4, Seat Gardan depan blakang, velg beserta ban 3 buah, 1 set setir, borem dan 1 buah jerry can bensin belakang, yang kesemua barang itu asli Jeep Willys tahun 1955, dibelinya dari seseorang yang beralamat di Bajwa, NTT, dan langsung membawa barang-barang teraebut bengkel milik IKA bernama LM.

“Selain bahan, saya juga menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Saya sering main ke bengkel dan menanyakan keberadaan barang-barang saya tersebut dan IKA bilang bahwa barang-barang saya aman, ada di lantai dua, hanya sasis saja yang ditaruh di halaman bengkel,” paparnya, Jumat, 24 Mei 2024.

Singkat cerita, 1 bulan yang lalu (April 2024) Pelapor baru sadar bahwa barang-barang tersebut sudah tidak ada disana, dan saat dikonfirmasi kepada IKA, terlapor mengaku barang-barang tersebut dirampas oleh seorang preman bernama Rampas, namun setelah dicek kepada orang yang dimaksud IKA, ternyata perampasan tersebut tidak benar adanya, sehingga pihaknya menduga bahwa barang-barang tersebut telah digelapkan IKA.

“Gara-gara kejadian ini saya rugi seratus jutaan. Apalagi Polres ubah kasus ini jadi pencurian jadinya dia (terlapor, red) lepas tanggung jawab,” tutupnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!