DUGAAN: Ketua Tim Hukum Paslon KATA (Anak Agung Kakarsana- Wayan Tagel Arjana) I Wayan Gede Suwahyu, S.H., M.H., didampingi I Gusti Made Ariek Dewantara, SH., saat diwawancarai awak media di Denpasar, Senin, 11 November 2024. (Sumber: Gung Kris)
GIANYAR, Balipolitika.com- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Anak Agung Kakarsana – Wayan Tagel Arjana atau Paket KATA, memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Cawe-Cawe jelang Pilkada Gianyar 2024.
Diungkapkan langsung Ketua tim hukum, I Wayan Gede Suwahyu, S.H., M.H., dalam kesempatannya kepada awak media menerangkan, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui merupakan seorang guru, ikut andil sebagai tim sukses Paslon Aman (Agus Mahasyastra-Agung Mayun bersama Bendesa Adat dan sempat diketahui menyambangi Kantor DPC PDI Perjuangan Gianyar.
“Sangat jelas dengan adanya bukti-bukti yang dilampirkan, kejadian ini juga sudah kami sampaikan ke Bawaslu Gianyar,” ungkapnya.
Terkait penemuannya tersebut, pihak tim hukum mengaku telah melakukan pelaporan kepada Bawaslu Gianyar, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Bawaslu Gianyar.
Tim hukum menilai Bawaslu Gianyar seolah tidak berdaya, meski memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya Pilkada Kabupaten Gianyar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pilkada.
“Lalu apa tugas Bawaslu Gianyar disitu. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, kami Tim Kuasa Hukum Paslon KATA telah melaporkan ke Bawaslu Gianyar sesuai dengan fakta-fakta hukum, pada 29 Agustus 2024,” jelasnya.
Namun, setelah tiga harinya, tepatnya pada 2 Oktober 2024, pihaknya mendapatkan balasan, yang dinyatakan, bahwa Bawaslu Gianyar bakal menindaklanjuti hal tersebut artinya diperlukan penelusuran mendalam sesuai SOP Bawaslu.
Setelah hasil penelusuran, lanjutnya Bawaslu Gianyar kembali memberikan surat balasan, pada 7 Oktober 2024.
“Isi surat balasan, yang ditindaklanjuti hanya ada dua hal, yaitu pelanggaran masalah pemasangan baliho yang tempat tinggalnya komplain dan masalah ASN,” ungkapnya.
Padahal, pihaknya telah memberikan sejumlah pandangan hukum sesuai dengan regulasi Undang- Undang Pemilu yang berlaku.
Anehnya, pihak Bawaslu tidak menyebutkan tiga hal tersebut masuk ranah pelanggaran.
Menyikapi hal tersebut, melalui Kuasa Hukumnya, Paslon KATA merasa kecewa dan siap melanjutkan proses hukumnya ke DKPP bahkan hingga ke Pihak Pusat, lantaran tidak diberikan pendapat hukum dan tidak diperiksa serta tidak juga dimintai keterangan lebih lanjut atas pelanggaran fatal tersebut. (bp/gk)