Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

BPK RI Serahkan LHP Pemprov TA 2023 ke DPRD Bali

Beri Predikat Wajar Tanpa Pengecualian 

RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dari Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, Rabu, 22 Mei 2024. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu, 22 Mei 2024. 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali menjadi agenda utama rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama. 

Hadir dalam sidang tersebut Bupati/Wali Kota se-Bali, Kepala OJK, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, serta Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali. 

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. 

Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jelas Sang Made Mahendra Jaya gubernur, bupati, dan wali kota harus menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2023 secara bersama-sama pada tanggal 22 Maret 2024 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali,” beber Sang Made Mahendra Jaya.

Pj Gubernur Bali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.

“Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI, kami dapat mengetahui banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini. Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan sebagai acuan bagi kami untuk menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” tandasnya.

Gayung bersambut, Prof. Dr. Pius Lustrilanang juga mengapresiasi inisiasi Dewan Provinsi Bali yang mendukung pengelolaan keuangan negara.

Ungkap Prof. Dr. Pius Lustrilanang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penekanan suatu hal.

Lebih lanjut, Anggota VI BPK RI tersebut menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Bupati, Wali Kota,  dan Ketua DPRD se-Bali. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!