Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Tegas, Dirjen AHU: Blokir Akun Notaris yang Tidak Patuh PMPJ

TEGAS: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menegaskan bahwa akun Notaris akan diblokir jika notaris tidak taat aturan


DENPASAR, Balipolitika.com–
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menegaskan bahwa akun Notaris akan diblokir jika notaris tidak taat dalam menjalankan perintah dan peraturan perundang-undangan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh Notaris Provinsi Bali pada Rabu, 22 Mei 2024 di Prime Plaza Hotel Sanur.

Cahyo mengingatkan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pencucian uang. Notaris diwajibkan melakukan due diligence terhadap pihak yang berhadapan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML).

Dengan pengisian form goAML, notaris memberikan kontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana,” tutupnya.

Lebih lanjut, Cahyo menegaskan bahwa notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Notaris harus selalu up to date terkait dengan regulasi. Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum. Selain itu, akun notaris tidak boleh disebarluaskan kepada karyawan atau pihak lain karena dapat disalahgunakan,” tegas Cahyo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, berharap melalui kegiatan ini semua notaris dapat mengisi kuesioner penerapan PMPJ yang merupakan salah satu syarat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan mengukur sejauh mana ketaatan notaris dalam mendukung amanat pemerintah.

“Kegiatan ini juga merupakan evaluasi terhadap kepatuhan dan ketaatan notaris dalam mengisi kuesioner PMPJ serta memberikan pembelajaran yang lebih mendalam lagi,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh Notaris di Provinsi Bali ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya , Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal AHU, Constantinus Kristomo, Fungsional Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya pada PPATK R.I, M Agung Arif Wicaksono,; dan dari unsur Notaris-PPAT Dr. I Made Hendra Kusuma, yang dimoderatori oleh Dr. Putu Ayu Sriasih Wesnawa, Lektor Kepala pada Universitas Warmadewa.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!