BALI, Balipolitika.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menetapkan tiga desa di Kota Denpasar masuk kategori zona bahaya narkotika, yakni Desa Pemogan, Desa Sesetan, dan Desa Pemecutan Kelod.
Selain itu, sebanyak 21 desa lainnya masuk dalam kategori waspada berdasarkan hasil pemetaan kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penetapan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Gedung Gubernur Bali, Kamis (5/2/2026).
Klasifikasi zona bahaya dan waspada ini, merupakan bagian dari pemetaan BNN untuk menentukan prioritas penanganan dan pengawasan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.
Status tersebut tidak serta-merta menggambarkan kondisi keseluruhan desa, melainkan sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan.
BNN Bali mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta desa adat dan masyarakat untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan upaya rehabilitasi guna menekan peredaran narkotika.
Selain itu, peran orang tua, guru pendidik, masyarakat dalam menanggulangi peredaran narkoba di kalangan anak muda sangat penting. Serta tidak ada hal baik dari narkoba itu sendiri. (BP/OKA)













