Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ukir Sejarah, AWK Senator RI Pertama yang Dipecat

Tunggu Keppres, Masih Dianggap Anggota

PERTAMA SEJAK DPD RI BERDIRI: Sosok Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., Anggota DPD RI dari Provinsi Bali yang sejak Kamis, 1 Februari 2024 dijatuhi sanksi pemberhentian tetap berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terhitung sejak Kamis, 1 Februari 2024 memicu pro kontra. 

Berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI.

Buntut sanksi pemberhentian tetap hasil Sidang Badan Kehormatan Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 tanggal 1 Februari 2024 itu membuat Sekretariat DPD RI Dapil Bali waswas pasalnya senator kelahiran 23 Agustus 1980 itu punya 742.718 pemilih fanatik hasil Pemilu 2019. 

“Itu kan di pusat prosesnya. Kalau kita cuma menunggu arahan dari pusat saja. Jadi ini kan nanti saya sih nggak tahu nanti. Setahu saya itu kan nanti setelah SK itu ditandatangani oleh pimpinan DPD, itu akan diajukan ke presiden hingga terbit Keppres. Jadi tidak serta merta suratnya disahkan. Harus ada keputusan presiden. Sama saja kalau pemberhentian DPR juga. Harus izin presiden, diperiksa pun harus izin presiden,” ucap Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio, Jumat, 2 Februari 2024 siang.

Guna mengantisipasi segala kemungkinan pasca pemberhentian tetap alias pemecatan Arya Wedakarna, Putu Rio mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

“Kalau itu (antisipasi gerakan massa) sih kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian. Kalau belum ada arahan dari pusat ya Pak AWK itu masih kita anggap sebagai anggota,” tandas Putu Rio sembari berkata jika Arya Wedakarna benar-benar dipecat, maka hal ini akan menjadi catatan sejarah karena baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah.

“Kalau benar seperti itu, ini pertama kali sejak adanya DPD,” sambungnya.

Ditanya apakah pasca dipecat Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. boleh mencalonkan diri kembali, Putu Rio menjawab tidak tahu-menahu.

“Itu saya kurang paham. Cuma kalau diberhentikan sepertinya tidak ada. Saya tidak tahu. Coba nanti di KPU yang lebih tahu aturannya. Tapi setahu saya kalau tidak ada misalnya tersangkut kasus pidananya sepertinya tidak masalah; pencalonannya tidak ada masalah,” urai Putu Rio sembari menegaskan Kantor DPD RI Bali berharap Pemilu 2024 berjalan damai meski diwarnai pro dan kontra. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!