MELURUSKAN: Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha saat diwawancarai Bali Politika, Selasa, 19 Mei 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Mengikuti perkembangan isu yang beredar di masyarakat, terkait kekhawatiran umat mengenai kepastian akses peribadatan menuju sejumlah pura yang kini berada di dalam kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Denpasar Selatan, yang juga menjadi sorotan oleh Parisadha Hindu Dharma (PHDI) Provinsi Bali, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha menuturkan bahwa, Memorandum Nomor: 046/BTID-MoU/1998 menjadi dasar perjanjian PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kepada Desa Adat Serangan, terkait Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan, juga menjadi kepastian yang mengikat antara BTID selaku investor dengan desa adat terkait keberadaan Pura Pura Kuno di dalam kawasan KEK.
“Kemarin kita kan mau bicara soal kekhawatiran PHDI itu, karena kita tidak pernah dilibatkan oleh Pansus TRAP jadi kita sedikit terhalang untuk meluruskan isu-isu yang beredar ini. Jadi kalau kita mengacu pada memorandum, dari tahun pembebasan sampai reklamasi Krama Adat Serangan itu sudah berjuang, sampai lahirlah kesepakatan kami dengan pengembang terkait keberadaan 6 Pura Kuno yang berada di dalam kawasan Kura Kura Bali,” ungkapnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Jro Pariatha memaparkan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 soal Fasilitas Upacara Penolak Bala, menekankan perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak terkait akses hingga pelestarian pura-pura di dalam kawasan Kura Kura Bali yang diantaranya;
1. Pura Pat Payung
2. Pura Taman
3. Pura Tirta Arum
4. Pura Tanjung Sari
5. Pura Encakan Tingkih
6. Pura Sakenan
“Kalau bicara jalan (Akses, red) ke Pura Pura itu kami sudah perjuangkan sejak dulu. Beberapa sudah terealisasi, lainnya kami sudah tekankan ke BTID harus jelas. Tapi kan pengembangan butuh waktu. Jadi perlu diluruskan, bahwa kepastian terkait akses-akses itu sudah jelas dasarnya dan kami di desa adat memiliki dokumen-dokumennya,” tegas Pariatha.
Ia juga menegaskan, bahwa memorandum 046 1998 menjadi dasar yang kuat bagi Desa Adat Serangan yang pada masanya juga diketahui dan ditandatangani Lurah Serengan, AAN Made Wijaya, Camat Densel, I Gusti Putu Sudhiarsa dan Wali Kota Denpasar, I Komang Arsana.
Pihaknya berusaha meluruskan, apa yang menjadi kekahwatirkan PHDI Bali terkait akses ke sejumlah pura yang ada di dalam kawasan Kura Kura Bali tersebut, memastikan bahwa BTID sudah terikat perjanjian kepada Desa Adat Serangan soal akses hingga pelestarian 6 Pura Kuno di kawasan KEK tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, hampir seluruh pura tersebut sudah ada sebelum reklamasi kawasan Serangan pada era 1990-an. Saat itu, akses menuju pura masih melalui jalur pantai di kawasan pesisir.
“Dulu memang jalan ke pura itu melalui pantai. Nah sekarang, karena tahun 1990-an ada reklamasi, otomatis pura itu berada di lingkungan BTID,” katanya.
Ia mengatakan reklamasi membuat kawasan pesisir berubah menjadi daratan luas yang kini masuk area pengelolaan BTID. Kondisi itu yang kemudian memu-nculkan kekhawatiran sebagian umat terkait keberlanjutan akses menuju pura di masa depan apabila kawasan berkembang lebih jauh. Meski demikian, hingga saat ini umat disebut masih dapat melakukan persembahyangan tanpa hambatan berarti.
Umat memang harus melewati portal dan penjagaan keamanan kawasan, namun tidak pernah mendapat pelarangan masuk.
“Kalau umat mau sembahyang, silakan masuk. Tidak ada pelarangan. Memang ada portal dan security di depan, tapi sejauh ini masih dikasih akses,” terangnya. (bp/gk)













