OPTIMIS BENDESA TAK SALAH: Suasana sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Desa Berawa, I Ketut Riana di Pengadilan Tipikor PN Denpasar.
DENPASAR, Balipolitika.com– Kelanjutan sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Desa Berawa, I Ketut Riana dengan materi putusan sela telah diselesaikan dengan keputusan menolak eksepsi Tim Penasihat Hukum sehingga kasus ini berlanjut ke pokok perkara.
Seluruh keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum yang terdiri atas Gede Pasek Suardika, S.H, M.H., Sabam Antosius, S.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., I Nyoman Agung Sariawan, S.H., S.Pd., Komang Nila Adnyani, S.H., I Putu Sukayasa Nadi, S.H., Rudi Hermawan, S.H., dan Anindya Primadigantari, S.H., M.H. dinilai masuk ke materi pokok perkara.
“Atas hal ini kami sebagai Tim Penasihat Hukum menghormati putusan ini dan siap untuk mengujinya di pokok perkara. Sidang kali ini saya tidak bisa hadir juga secara langsung karena di saat yang sama juga ada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kasus Proteksi TKI Kemenakertrans yang rencananya mulai masuk ke pemeriksaan saksi,” ucap Gede Pasek Suardika.
Imbuh Gede Pasek Suardika pihaknya tetap berkeyakinan dengan posisi bendesa adat bukanlah pegawai negeri dan bukan juga penyelenggara negara.
“Mau digunakan pendekatan apa pun asal berbasis akal sehat dan hukum tidak akan ketemu. Hanya pendekatan pokoknya, kekuasaan dan pemaksaan kewenangan saja hal itu bisa terjadi. Sebab jika strukrur desa adat sudah berubah, maka eksistensinya di konstitusi juga terancam tidak lagi mendapatkan pengayoman hukum,” terangnya.
“Atau ada yang bisa bantu kira-kira bendesat adat masuk eselon berapa? Atau golongan berapa? Lalu bagaimana dengan prajuru lain yang juga mendapatkan honor atau insentif masuk eselon atau golongan berapa? Ah, sudahlah nanti saja di sidang kita coba cari tahu sekalian belajar ilmu Administrasi Negara dan Tata Negara dengan mashab yang baru,” sentil Gede Pasek Suardika. (bp/ken)