DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu, 6 April 2025.
Dalam SE yang diterbitkan dan ditandatangani pada Rabu, Buda Wage Warigadean, 2 April 2025 itu, terdapat penegasan bahwa desa/kelurahan dan desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, menyelesaikan secara tuntas sampah di desa/kelurahan dan desa adat dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.
Koster juga menekankan bahwa desa/kelurahan dan desa adat tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di desa/kelurahan dan desa adat dengan slogan “Desaku Lestari Tanpa Plastik”.
Khusus pasar, Koster mengatur 9 poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tersebut.
Pertama, pengelola pasar (PD Pasar dan pasar desa/desa adat) wajib membentuk unit pengelolaan sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar.
Kedua, pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk minuman kemasan plastik).
Ketiga, pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek.
Keempat, pengelola pasar wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah dan pedagang wajib melakukan pemilahan sampah di lapas/los masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
Kelima, melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) atau bekerja sama dengan pengelola TPS6R/TPST.
Keenam, mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerja sama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
Ketujuh, pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
Kedelapan, pengelola pasar harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak surat edaran ini ditetapkan.
Kesembilan, pengelola pasar sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026. (bp/ken)