Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Cegah TPPO, Dirjen Imigrasi Singgung Pemberlakuan Golden Visa

KUNKER: Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu beserta anggota, Minggu, 2 Juli 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim tinjau tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 2 Juli 2023.

Tak hanya meninjau penempatan autogate baru yang akan direalisasikan ia juga mengulas pemberlakuan golden visa dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.

Silmy Karim memastikan bahwa penempatan autogate baru akan dilakukan secara strategis dan ditempatkan di pintu-pintu masuk dan keluar imigrasi.

Diharapkan lewat pemanfaatan teknologi terkini ini proses identifikasi dan verifikasi pengguna akan dipercepat.

Silmy Karim juga memberikan pengarahan kepada pejabat struktural dan jajaran imigrasi yang hadir khususnya terkait beberapa isu penting di antaranya rencana pemberlakuan golden visa.

“Golden visa ini upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencabutan dan pemberlakuan bebas visa kunjungan, digitalisasi pelayanan melalui M-Paspor,” ungkapnya.

Apa itu golden visa? Berdasarkan definisi OECD, Skema Izin Tinggal melalui Investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment)atau sering disebut dengan ‘Golden Visa’ dan ‘Golden Passport” merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Beberapa negara menggunakan istilah bervariasi dalam penamaan Golden Visa. Indonesia dapat saja menggunakan istilah lain, misalnya Visa atau Izin Tinggal Terbatas.

Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Pada tahun 2018, Transparency International telah melakukan kajian dan mengestimasi pada rentang waktu tahun 2008-2018, Uni Eropa menerima sekitar EUR 25 miliar (Rp407 triliun) dalam bentuk PMA berkat pemberlakukan skema Golden Visa di negara-negara anggotanya.

Meskipun Golden Visa diasosiasikan dengan visa investor, beberapa negara juga membuka kesempatan kepada individu noninvestor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan Golden Visa. (sul/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!