MISS KOMUNIKASI: Pengadilan Negeri Denpasar. (Sumber: Ist)
DENPASAR, Balipolitika.com- Maju mundur jadwal Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jro Kepisah yang seharusnya dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA, tiba-tiba dimajukan menjadi pukul 10.00 WITA menjadi tanda tanya besar, Selasa, 12 November 2024.
Keputusan mendadak dari Pengadilan Negeri Denpasar terkait jadwal sidang dalam perkara nomor: PDM-650/DENPA.KTB/11/2024 memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan para pemerhati hukum, mengingat kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat Bali.
I Wayan Sutita alias Wayan Dobrak, kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, bertanya-tanya terkait perubahan jadwal tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada pihaknya.
“Ini jelas mencurigakan, mengapa sidang dimajukan tiba-tiba? Ada apa dengan sikap pengadilan yang terkesan terburu-buru?” tegas Wayan Dobrak kepada wartawan di Denpasar, Selasa, 12 November 2024.
Wayan Dobrak mempertanyakan integritas proses hukum yang sedang berjalan, ia juga menyebut bahwa kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan banyak pihak dalam keluarga besar Jro Kepisah.
“Padahal, dalam kasus pemalsuan silsilah seperti ini, logikanya ada lebih dari satu pihak yang terlibat, apalagi mengingat banyaknya anggota keluarga besar yang terkait,” tambahnya.
Anehnya, hanya satu orang yang dijadikan terdakwa, selain itu dalam kasus ini pelapor juga tidak memiliki hubungan darah dengan keluarga Jro Kepisah, sehingga motif pelaporan ini patut dipertanyakan.
Sementara terkait penetapan jadwal sidang, Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan, bahwa PN Denpasar menetapkan agenda sidang yang dimaksud pukul 10.00 WITA, sementara di surat pemanggilan terdakwa oleh JPU pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, karena adanya kegiatan upacara agama pemberitahuan jam sidang kepada terdakwa dimundurkan ke jam 14.00 WITA.
“Ini pemberitahuan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, red). Terbukti jaksa sendiri yang mengubah jam sidangnya. Untuk pemberitahuan sidang dari Pengadilan jelas Jam 10.00 WITA. Kop surat dan cap dari Pengadilan Negeri Denpasar ada,” ungkapnya.
Gede Astawa menduga, surat pemberitahuan jadwal sidang yang dikeluarkan ganda oleh JPU menjadi penyebab awal kebingungan para pihak terdakwa, terlebih JPU dikatakan juga salah mengutip nama Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, sehingga secara resmi pihaknya mengatakan bahwa proses persidangan akan berlangsung pada pukul 14.00 WITA. (bp/gk)