Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Offside, Proyek Bos Bali United Lahap Badan Sungai di Gianyar

I Nyoman Parta Respos Keluhan Warga

TEGURAN I: Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta dan bukti surat teguran 1 bernomor UM 0102-Bws15/443 tertanggal Senin, 13 Mei 2024 kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa milik Bos Bali United Pieter Tanuri. 

 

GIANYAR, Balipolitika.com Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Muhammad Noor, S.T., M.T. melayangkan surat teguran 1 bernomor UM 0102-Bws15/443 tertanggal Senin, 13 Mei 2024 kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa. 

Teguran ini dipicu dampak aktivitas PT Bina Raya Perkasa milik pengusaha Pieter Tanuri berupa penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar sesuai temuan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Sebelum ditindaklanjuti Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, warga setempat mengadu ke anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

“Dapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pembangunan konstruksi berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Petanu, Sukawati, Gianyar yang dilakukan oleh PT Bina Raya Perkasa. Menurut pihak BWS Bali-Penida pembangunan konstruksi tersebut bahkan telah mengambil atau mempersempit badan, palung, dan aliran sungai 5,7 meter dan panjang 16,7 meter. Sayangnya sikap BWS Bali-Penida tidak tegas. Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Bali Wilayah Bali Sungai Bali-Penida agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini dan posisi sungai dikembalikan seperti semula. Saya juga telah meneruskan surat laporan masyarakat ke Komisi V DPR RI yang membidangi persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti,” ucap Caleg DPR RI peraih suara tertinggi Pileg 2024 dengan 281.688 suara itu, Selasa, 14 Mei 2024. 

Usut punya usut PT Bina Raya Perkasa milik pengusaha Pieter Tanuri melahap DAS Petanu untuk kepentingan pembangunan pusat pelatihan klub sepak bola Bali United.

Offside proyek pembangunan pusat pelatihan klub sepak bola Bali United ini dibenarkan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Muhammad Noor, S.T., M.T. 

“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida ditemukan bahwa kegiatan konstruksi berupa revetment batu armor yang masuk ke badan air Tukad Petanu DAS Petanu, serta terdapat alat berat yang sedang beroperasi. Saat di lapangan Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida mengambil titik koordinat konstruksi tersebut, yaitu 8°36’37″S 115°18’42″E, dan dilakukan pengukuran didapatkan bahwa dari titik tersebut terdapat pasangan batu kali yang sudah terbangun menjorok ke badan sungai ±5,7 meter dan panjang ±16,7 meter,” demikian tertulis dalam surat teguran 1 bernomor UM 0102-Bws15/443 tertanggal Senin, 13 Mei 2024 kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa. 

Adapun surat teguran kepada perusahaan bos Bali United itu diteruskan kepada sejumlah pihak, yakni Pj. Gubernur Bali; Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR (sebagai laporan); Pj. Bupati Gianyar; Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida.

Upaya konfirmasi telah berusaha tim redaksi lakukan dengan menghubungi sejumlah pihak, khususnya Manajemen Bali United, namun hingga berita ini diunggah belum diperoleh jawaban dimaksud. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!