COLEK PAMOR: Kuasa hukum pelapor I Made Bandem Dananjaya, SH, MH dan Dr. I Ketut Widia, SH, M.H, pada 22 September 2022 terkait kasus colek pamor yang diutarakan oleh Dewa Ngurah Swastha alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet.
DENPASAR, Balipolitika.com– Tanggapan Dewa Ngurah Swastha alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet yang mengesankan dirinya dilaporkan ke Polda Bali sebagai pimpinan sebuah lembaga, ditanggapi oleh kuasa hukum pelapor.
‘’Laporan klien kami ke Polda atas diri terlapor adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi karena ujaran di Pura Hulun Danu Batur, Kintamani, dengan ajakan melakukan colek pamor bagi siapa pun yang tidak mau sadar ke dresta Bali agar diminta keluar dan enyah dari Bali. Laporan itu bukan dalam kapasitas sebagai pimpinan lembaga apa pun, jadi janganlah sampai dibawa-bawa kelembagaannya. Untuk diketahui para lembaga seperti FKUB Kabupaten/Kota yang ada di Bali sudah menegaskan tidak pernah menyepakati narasi-narasi Sukahet perihal ajakan colek pamor tersebut,’’ jelas Putu Wirata Dwikora, salah seorang kuasa hukum pelapor, yang melaporkan Sukahet di Polda Bali, atas orasi di Pura Hulun Danu Batur tersebut.
Pelapor Sukahet ke Polda Bali adalah I Made Bandem Dananjaya, SH, MH dan Dr. I Ketut Widia, SH, M.H, pada 22 September 2022.
“Kami juga tidak langsung menanggapi pernyataan Pengelingsir Agung Sukahet pada saat yang bersangkutan melontarkan pernyataan, mengingat waktu itu masih dalam suasana Pesamuhan untuk memilih pengurus baru MDA. Agar tidak ditafsirkan merecoki Pasamuhan, maka baru sekarang kami tanggapi dan klarifikasi,’’ kata Putu Wirata Dwikora.
Dewa Swastha alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet sempat membuat klarifikasi atas kedatangan pelapor dan tim hukumnya ke Polda Bali untuk menanyakan perkembangan penyelidikan laporan tahun 2022 tersebut.
Mereka mendatangi Polda Bali usai audiensi dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, perihal banding JPU Kejaksaan Negeri Singaraja atas vonis percobaan atas dua orang terdakwa penodaan hari suci Nyepi di Sumberkelampok pada tahun 2023 yang lalu di mana delegasi advokasi penodaan hari suci Nyepi mendatangi Pengadilan Tinggi Denpasar pada 26 Juli 2024 lalu.
Soal lapor melapor, Putu menambahkan memang benar Sukahet membuat laporan balik atas dilaporkannya dirinya ke Polda Bali terkait ujaran di Pura Hulun Danu Batur tahun 2022 lalu tersebut.
“Memang benar, Made Bandem dan Ketut Widia sebagai pelapor, dilaporkan balik oleh Sukahet dengan membantah bahwa dirinya melakukan pelanggaran UU ITE. Untuk jelasnya, klien kami sudah di-BAP di Polda, dan sudah terang dan jelas perkaranya. Bahwa, awalnya Made Bandem dan Ketut Widia melaporkan peristiwa berupa orasi Dewa Ngurah Swastha, SH di Pura Hulun Danu Batur yang mengucapkan ajakan ‘’colek pamorin’’ penganut sampradaya, yang bila tidak mau kembali ke dresta Bali agar enyah dari Bali atau bahkan Indonesia. Video ujarannya beredar di grup medsos. Itu sebabnya, laporannya dibagi dua, yakni laporan krimsus dan krimum di Polda Bali. Namun, di SPKT laporan klien kami diarahkan ke krimsus, dan di krimsus itulah diberitahukan bahwa soal laporan terkait dugaan hasutan dan ujaran kebencian merupakan ranah pidana umum. Selanjutnya, laporan direvisi dengan mengarahkannya ke Direskrimum Polda Bali yang berlanjut dengan pemeriksaan pelapor maupun sejumlah saksi, dan rencananya memeriksa ahli Bahasa Indonesia,’’ imbuh Wayan Sukayasa.
‘’Soal laporan balik atas diri Made Bandem sudah klir, dijelaskan dalam BAP di Polda Bali,’’ lanjut Putu Wirata, sembari meminta adanya transparansi dan sikap yang adil berdasarkan kesamaan di depan hukum.
Ia berharap jangan sampai hukum berlaku tidak adil di hadapan orang yang punya jabatan dan membawa-bawa Lembaga, tetapi tiba-tiba seakan menjadi adil ketika terlapor adalah orang biasa, yang tidak mendapat ‘’perlindungan kelembagaan tertentu.’’
Para Kuasa Hukum Made Bandem mengomentari kedatangan Tim Hukum dan Kliennya ke Polda Bali tersebut, buat meluruskan komentar Pengelingsir Sukahet yang mengesankan dia dilaporkan dalam kapasitas jabatannya, dengan menyebut jabatannya sebagai Bendesa Agung Majelis Desa Adat maupun Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Provinsi Bali.
“Kedatangan kami ke Polda bersama klien, untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan atas laporan tahun 2022 tersebut. Kita baru mengklarifikasi, agar tidak menimbulkan efek atau dikait-kaitkan lagi, seakan komentar dan klarifikasi ini terkait kelembagaan, apalagi waktu itu akan diadakan paruman untuk memilih Bendesa Agung MDA. Sekarang saatnya kami tegaskan lagi, bahwa laporan tersebut, tentang ajakan hasutan colek pamor itu, dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sebagai barangsiapa yang melakukan dugaan tindak pidana,” imbuh Wayan Sukayasa, SH, ST, M.I.Kom.
Adapun pelapor adalah Made Bandem dkk, sementara Kuasa Hukum diantaranya Putu Wirata, SH, MH, Wayan Sukayasa, SH, Made Dewantara Endrawan, SH, Made Suka Artha, SH, sempat mendatangi Polda Bali untuk meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) atas laporan pada tahun 2022.
ucapan terlapor dinilai menghasut dengan ucapannya mengajak masyarakat untuk ‘’colek pamor’’ bagi siapa pun yang datang ke pura agar ditanya apakah ia penganut sampradaya atau dresta Bali dan kalau ia sampradaya dan tidak mau sadar, agar pergi dan enyah dari Bali.
Narasi terlapor di Pura Hulun Danu Batur tersebut memantik narasi-narasi ujaran kebencian di media sosial.
Di platform facebook, ada akun yang menyerang, meminta mengusir, dan screenshoot atau tangkapan layar dari ujaran dan narasi-narasi itu sudah diserahkan ke penyidik Polda Bali, saat membuat laporan polisi.
‘’Kami sangat mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali terhadap laporan klien kami. Walaupun belum tuntas dan mestinya ada transparansi tentang perkembangannya, atas laporan tersebut, narasi-narasi hasutan di media sosial sudah berkurang,’’ imbuh Putu Wirata.
“Namun, kalau tidak tuntas penanganannya, sewaktu-waktu narasi seperti itu bisa berkembang lagi. Padahal, tujuan dari laporan kepolisian tersebut, adalah untuk mencapai tertib hukum dan tertib sosial kemasyarakatan, termasuk kehidupan beragama yang rukun, toleran, sekalipun tetap bisa bertindak keras yang edukatif terhadap pihak tertentu yang dinilai menimbulkan masalah, imbuh Putu Wirata.
Dia berharap, perkembangan pemeriksaan laporan atas diri Sukahet tersebut tetap disampaikan secara transparan oleh Polda Bali. (bp/ken)