Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kriminal

Forum Peduli Keberagaman Bali Kutuk Pernyataan AWK

Surati Kapolri, Minta Hukum Ditegakkan

DILAPORKAN LAGI: Oknum anggota DPD RI dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS., SE (MTRU) M.Si dipolisikan dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com Forum Peduli Keberagaman Bali mengutuk dan mengecam keras pernyataan oknum anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK.
Hal ini dipicu oleh pernyataan AWK yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial yang viral ke seluruh penjuru Indonesia.
Menyikapi dugaan pernyataan penistaan agama dan ujaran kebencian dari AWK, anggota DPD RI dapil Bali yang viral dan menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan masyarakat di Bali, Forum Peduli Keberagaman Bali pada Rabu, 3 Januari 2024 melaporkan pria bernama lengkap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS., SE (MTRU) M.Si dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024.
M. Zulfikar Ramly S. S.H.,M.Hum, selaku advokat sekaligus pelapor dan Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali berharap pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut dan Arya Weda Karna dibawa ke pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhinneka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.
Lebih lanjut, M. Zulfikar Ramly S. S.H.,M.Hum memaparkan 5 poin penting terkait dugaan pernyataan AWK yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhinneka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945.
Pertama, bahwa Provinsi Bali merupakan bagian Wilayah NKRI demikian juga penduduknya merupakan Warga Negara Republik Indonesia dijamin oleh Undang-Undang untuk hidup dan menetap serta mencari nafkah di wilayah NKRI tanpa membeda-bedakan unsur SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan). Forum Peduli Keberagaman Bali mengecam dan mengutuk keras kata-kata Arya Weda Karna oknum DPD RI Dapil Bali.
“Kita pakai Bahasa Balinya yang tamiu- tamiu yang tinggal sementara itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya, anda kan pendatang di sini hah!!”” dan  ““KENAPA !!! apa agama sampean gak ngajari hah !!!! APA AGAMA KAMU !!! hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya gak mau yang front liner front liner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka, JANGAN KASIH YANG PENUTUP PENUTUP GAK JELAS
THIS IS NOT MIDLE EAST”
M. Zulfikar Ramly S. S.H.,M.Hum menilai pernyataan Arya Weda Karna ini sangat tidak pantas diucapkan oleh anggota DPD RI yang seharusnya ketika berbicara mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain” sesuai Kode etik DPD RI huruf e dan pernyataan tersebut bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28 E ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” dan Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pernyataan Arya Weda Karna tersebut telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)  dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal  45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 a ayat (1) KUHPidana.
Kedua, bahwa Saudara Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS., SE (MTRU) M.Si,  anggota DPD RI Dapil Bali bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian akan tetapi diduga Arya Weda Karna telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar penduduk.
Ketiga, Forum Peduli Keberagaman Bali pada tanggal 20 Desember 2017 lebih awal telah melaporkan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS., SE (MTRU) M.Si, anggota DPD RI Dapil Bali atas Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT  tanggal  20 Desember 2017 atas tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan tindak pidana menunjukkan rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dan atau penistaan agama sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
Keempat, bahwa Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT  tanggal  20 Desember 2017 telah masuk tahap penyidikan sesuai SP2HP dari Ditreskrimsus Polda Bali Nomor: B / 128 / V / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2018 atas Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal  20 Desember 2017 tentang peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara tersebut, Arya Wedakarna telah diperiksa penyidik pada tahap penyidikan dan saat ini Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara untuk menentukan status hukum Arya Wedakarna.
“Kami mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara atas LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal  20 Desember 2017 dan segera menetapkan tersangka Arya Wedakarna untuk selanjutnya ditahan dan segera diadili di pengadilan agar ada kepastian hukum atas perkara tersebut dan tidak terjadi gejolak di masyarakat atas kegaduhan yang dilakukan oknum DPD RI Arya Wedakarna yang telang berlangsung secara berulang-ulang dan kami juga mendesak Kapolda Bali agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS., SE (MTRU) M.Si, anggota DPD RI Dapil Bali agar segera menetapkan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS., SE (MTRU) M.Si menjadi tersangka,” tegas M. Zulfikar Ramly S. S.H.,M.Hum.
Kelima, Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK DPD RI segera memproses laporan tersebut dan secepatnya memberhentikan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS., SE (MTRU) M.Si sebagai anggota DPD RI dengan tidak hormat oleh sikap dan tindakan Arya Wedakarna yang telah melanggar kode etik anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
“Kami juga bersurat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS., SE (MTRU) M.Si, anggota DPD RI dapil Bali dan Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT,  tanggal  20 Desember 2017. Proses penegakan hukum atas oknum DPD RI Arya Wedakarna harus diwujudkan demi tegaknya due proses of law dan equality before the Law bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil,” tutup M. Zulfikar Ramly S. S.H.,M.Hum di Denpasar, Kamis, 4 Januari 2024. (ken/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!