UNGKAP TABIR: Suasana sidang lanjutan di PN Denpasar, terkait kasus dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah. (Kiri) A A Ngurah Oka, terdakwa pemalsu yang juga salah satu ahli waris Jero Kepisah. (Kanan) I Made Somya, kuasa hukum terdakwa. (Kolase AI: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Semakin menarik perhatian publik, keberlanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret nama ahli waris Jero Kepisah, A A Ngurah Oka sebagai terdakwa, adanya kesaksian dari sejumlah mantan pegawai Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Denpasar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), semakin membuka tabir sesungguhnya ke dalam fakta persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025.
Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, JPU menghadirkan sebanyak 5 orang saksi dari ATR/BPN Denpasar untuk memberikan keterangan terkait dokumen Warkah tanah yang tertulis jelas dari Jero Kepisah, bukan dari Puri Jambe Suci, menjadi kesaksian, semakin menguatkan posisi terdakwa bahwa tidak ada Tindak Pidana (TP) pemalsuan yang dilakukan oleh A A Ngurah Oka, sebagaimana yang dituduhkan A A Eka Wijaya selaku Pelapor dalam perjalan kasus ini.
“Dalam dokumen warkah tanah yang saya baca, atas nama I Gusti Raka Ampug itu di Puri Kepisah, bukan Puri Jambe Suci,” ungkap Kepala BPN Denpasar 2018, I Ketut Suburdjo saat ditanya JPU dalam persidangan di PN Denpasar.
Kesaksian dari Mantan Kepala BPN Denpasar tersebut juga diperkuat kesaksian dari 4 orang lainnya, Happy Eka Sary, Kasubsi Sengketa, Nyoman Supriyantara, Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah, Sukakartini Yasa, Sekretaris Tim Sidang dan Sintya Dewi, mengungkapkan bahwa dalam dokumen warkah tertulis jelas nama I Gusti Raka Ampug berasal dari Jero Kepisah.
Karmaphala mulai menunjukan eksistensi, keterangan dari sebagian besar saksi yang telah dihadirkan JPU dalam perjalanan kasus ini di persidangan sebagian besar tidak mengarah kepada TP pemalsuan seperti yang apa dituduhkan kepada terdakwa.
Justru sebaliknya, adanya keterangan para saksi dari BPN semakin menguatkan indikasi, adanya praktik mafia tanah dengan modus mempidanakan ahli waris, kolusi dengan oknum APH (aparat) untuk melakukan rekayasa perkara di pengadilan, diduga dilakukan oleh Pelapor, A A Eka Wijaya.
“Dari saksi-saksi itu kita dapat point bahwa yang membuat silsilah itu tidak hanya terdakwa saja. Ada 14 orang dan terdakwa hanya berlaku sebagai kuasa dari 14 orang itu. Dimana ada sertifikat yang kemudian dihasilkan juga ada 14 nama di dalamnya,” kata Made Somya.
Diungkapkan kuasa hukum terdakwa, I Made Somya lebih lanjut menegaskan, keterangan seluruh saksi mantan pegawai BPN Denpasar justru memberatkan tuduhan pelapor Eka Wijaya.
“Dan yang paling penting disini tidak ada I Gusti Raka Ampug dari Jero Jambe Suci. Semua dari Banjar Kepisah. Artinya Raka Ampug adalah leluhur dari terdakwa itu sendiri,” tambahnya. (bp/GK)