JEMBRANA, Balipolitika.com- Berakhir sudah pelarian terduga koruptor cantik bernama I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30 tahun).
Tersangka yang berstatus mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh itu ditangkap di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Jumat, 11 Oktober 2024.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri Jembrana mengamankan tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti yang selama ini masuk daftar pencarian orang alias DPO sekitar pukul 16.17 Wita.
“Pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar jam 16.17 Wita, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil mengamankan dan menangkap 1 orang DPO dari Kejaksaan Negeri Jembrana atas nama tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh, berumur 30 tahun di rumah orang tua tersangka di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., M.H., mengacu rilis resmi yang diterbitkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, S.H. atas izin Kepala Kejari Jembrana, Salomika Meyke Saliama, S.H., M.H.
Penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan resmi.
Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain. yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata yang kasusnya saat ini disidangkan dalam berkas terpisah.
Diketahui sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 11 Oktober 2024 di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, di mana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh kelian lingkungan setempat.
Kejaksaan Negeri Jembrana bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku, baik tersangka, terdakwa, atau terpidana tindak pidana yang melarikan diri dan buron untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana. (bp/ken)