BADUNG, Balipolitika.com– Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa gelar rapat koordinasi (rakor) dengan Ketua PHDI Kabupaten Badung, Gede Rudia Adiputra terkait dengan regulasi perkawinan agama.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Tamu Wakil Bupati, Puspem Badung, Jumat, 24 Januari 2024 turut dihadiri Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha, Kadis Dukcapil Anak Agung Ngurah Arimbawa, Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Yusaka, dan Ketua MDA Badung Komang Sujapa.
I Ketut Suiasa dalam arahannya menyampaikan dalam upaya menyatukan persepsi dan pemikiran dan langkah berkaitan dengan tata cara atau pola tentang pelaksanaan perkawinan yang mengharmonisasi antara sistem aturan positif dengan perkawinan secara agama yang dikaitkan dengan adat, sehingga perkawinan secara Hindu di Badung dan di daerah lainnya ada harmonisasi dan kesinkronan dari tahapan awal sampai tahapan akhir tanpa harus menghilangi atau mengurangi tentang prinsip-prinsip perjalanan tatanan secara adat apalagi secara agama.
“Dalam pelaksanaan, sahnya suatu perkawinan perlu ada pola. Pola ini tidak bermaksud menyeragamkan tetapi mengharmonisasi atau menyelaraskan perkawinan Hindu, khususnya di Badung dengan prinsip tidak menghilangkan dresta,” ucapnya.
Dalam konsep ini, sudah ada satu kesatuan pemikiran antara PHDI, Kementerian Agama, MDA di Kabupaten Badung.
Nanti, akan dibuat suatu formulasi atau pedoman yang dibahas bersama dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suatu produk bersama yang harus ditaati sehingga ada kejelasan dan kepastian terkait prosedur, seperti misalnya ketika ada perceraian di mana dinilai semestinya ada juga perceraian secara agama.
“Termasuk ketegasan siapa yang akan melaksanakan, di sini belum jelas dan tegas, apakah prajuru desa adat, padahal secara formal, di Hindu adalah PHDI, namun PHDI belum memiliki tata cara perceraian secara agama Hindu,” urainya.
“Saya berharap bagaimana pola dan prosedur secara administratif di Badung ini lebih teratur, lebih tertata, lebih rapi secara tahapan prosedur yang selama ini sudah baik dan kita ingin meningkatkan yang lebih baik lagi untuk mewujudkan perkawinan yang sehat,.bahagia dan Sejahtera,” imbuh I Ketut Suiasa.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, I Gede Rudia Adiputra mengatakan dengan masih beragamnya regulasi yang dibuat oleh masing-masing desa adat di Kabupaten Badung terkait dengan dokumen perkawinan dengan mengacu pada Undang Undang Perkawinan Tahun 1974, maka perlu dilakukan harmonisasi.
Di sisi yang lain melalui program dari Kementerian Agama diberikan pembinaan kepada para calon pengantin untuk menghindari terjadinya calon pengantin hamil sebelum nikah.
Dengan adanya persamaan persepsi yang akan dituangkan dalam sebuah regulasi, nantinya ini akan dijadikan sebagai pedoman para yowana sebelum melaksanakan pernikahan yang bertujuan mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.
“Para yowana yang akan melakukan upacara pernikahan sebelumnya harus melengkapi persyaratan administrasi seperti keterangan sehat, pernah mengikuti pelatihan calon pengantin, baru nanti melakukan persiapan untuk jadi pengantin. Terkait administrasinya sesuai dengan kesepakatan kami bersama MDA, catatan sipil, kemenag, dan dinas kebudayaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ke depan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait akan melaksanakan pembinaan dokumen, pembinaan kesehatan, pembinaan pembangunan keluarga kepada remaja-remaja kita di Badung, serta akan melaksanakan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) pada bulan Februari 2025.
“Berharap dari FGD akan mendapatkan suatu kesepakatan yang menjadi keputusan bersama atau menjadi sebuah Peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (bp/ken)