LEPAS KURSI: Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang wakil rakyat untuk jadi tim sukses calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Wakil rakyat segala tingkatan, baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI kita sibuk menjadi tim sukses calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan berpeluang pada ancaman pidana alias kurungan penjara.
Pentingnya integritas dan netralitas para legislator dalam proses pemilihan kepala daerah ini salah satunya diungkapkan oleh advokat sekaligus Konsultan Hukum Kota Malang, Yassiro Ardhana Rahman.
Tegasnya, anggota DPRD yang terlibat dalam tim sukses kami calon kepala daerah harus segera mundur dari jabatannya alias melepas kursi yang diperoleh pada Pileg 2024.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjelaskan bahwa pejabat negara yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda.
Penegasan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota merupakan pejabat daerah termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Demi jalannya proses pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Yassiro Ardhana Rahman menerangkan bahwa sebagai wakil rakyat, seharusnya para legislator bersikap bijaksana dalam memberikan contoh dan edukasi politik lebih-lebih fungsi legislatif merupakan lembaga yang mengawasi eksekutif.
“Apabila para legislator tidak mau mundur secara sukarela, tentunya hal tersebut menjadi preseden buruk dan ada dugaan telah melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014,” bebernya.
Demi Pilkada Serentak 2024 yang ideal, harmonis, dan selaras dengan konstitusi, sang advokat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap tegas terhadap anggota DPRD yang masuk sebagai timses atau mengambil langkah hukum terhadap wakil rakyat yang membandel.
“Bila tetap tidak mau mundur agar dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (bp/ken)