SETAHUN BERLALU: (kiri) Abraham P Gazali, korban TPPU sang paman akhirnya bisa bernafas lega. (Tengah) Hermes Gazali. (Kanan) Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Pasca setahun berlalu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menetapkan HERMES GAZALI sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait keberlanjutan kasus “Paman Kuras Tabungan Ponakan” yang menimpa Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali selaku korban, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
Hermes Gazali yang juga paman dari korban, Abraham P Gazali dan Johanes P Gazali , resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Nomor: S.Tap/60/X/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus per tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 18 September 2024 lalu, yang bersangkutan telah sengaja melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang terhadap korbannya.
Dikonfirmasi langsung oleh wartawan balipolitika.com, mewakili Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy Sihombing, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, berdasarkan penetapan tersangka Hermes Gazali diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Proses berjalan. Tentunya penyidik juga harus bisa memastikan bahwa prosedur dan bukti-bukti lainnya telah terpenuhi. Masalah lama atau cepat, tergantung tahapannya dan tentunya dalam setiap kasus berbeda-beda,” Jelas Kabid Humas Polda Bali melalui pesan singkat WhatssApp, 27 Oktober 2024.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Abraham P Gazali selaku korban, mengucap syukur atas adanya penetapan tersangka terkait kasus yang menimpanya tersebut, ia turut mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya Ditreskrimsus dalam penanganan kasusnya sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku, berharap kasus ini segera berakhir dan tersangka segera mendapat hukumannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda Bali Pak Roy Sihombing, Kabid Humas Pak Jansen, dengan adanya penetapan tersangka ini semoga kedepan kasus ini benar-benar bisa terungkap. Sekali lagi Terima kasih semua (Polda Bali, red) sudah profesional melayani kami,” jelasnya, Kamis, 31 Oktober 2024.

“Semoga oknum dan orang-orang yang turut serta membantu kejahatannya (Hermes, red) mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya. (bp/gk)