RESIDIVIS KAMBUHAN: Sosok residivis Komang Budiada alias Mandrak (49 tahun) yang diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi, Badung.
BADUNG, Balipolitika.com– 6 tahun 6 bulan mendekam di penjara setelah dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Negara tahun 2015 silam akibat menyetubuhi anak di bawah umur tak membuat Komang Budiada alias Mandrak (49 tahun) insyaf dan tobat.
Sebaliknya, Mandrak kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna putih bernomor polisi DK 2767 TL milik I Ketut W (39 tahun) asal Banjar Karangjung, Desa Sembung, Mengwi, Badung.
Fatalnya, dipinjam dengan dalih dipakai untuk bersembahyang, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan malah dijual oleh Mandrak.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut selanjutnya digunakan untuk berfoya-foya.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu I Putu Sukarma Prakasa mengatakan tersangka beraksi pada Rabu, 28 Februari 2024 dan dilaporkan pada Sabtu, 29 Juni 2024.
“Penangkapan terhadap residivis ini berdasarkan laporan korban I Ketut W (39 tahun) asal Banjar Karangjung, Desa Sembung, Mengwi, Badung,” ucapnya Rabu, 3 Juli 2024.
Dijelaskan bahwa Mandrak datang ke rumah korban mengaku meminjam motor pada Rabu, 28 Februari 2024 saat korban tidak ada di rumah.
Tak habis akal, Mandrak menemui ibu pemilik motor dan beralasan meminjam sepeda motor itu untuk dibawa sembahyang di kampung halamannya di Buleleng.
Untuk meyakinkan ibu korban, Mandrak mengaku akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya atau tepatnya pada Kamis, 29 Februari 2024.
“Namun saat tersangka ditelepon oleh korban, nomornya tidak aktif. Motornya tak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan,” beber Iptu I Putu Sukarma Prakasa.
Menariknya, lama lost contact, tiba-tiba pada akhir Maret 2024, Mandrak diketahui menghubungi korban dengan dalih meminjam uang Rp200 ribu untuk beli bensin agar bisa mengembalikan motor yang dipinjamnya.
Namun, bukannya dikembalikan, Mandrak justru kembali tidak bisa dihubungi.
Karena hilang kesabaran, korban pun akhirnya melaporkan ulah Mandrak ke Polsek Mengwi pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Bergerak cepat, pihak kepolisian mendeteksi keberadaan Mandrak di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Tak butuh waktu lama, Mandrak pun diamankan di kos-kosannya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, tanpa perlawanan, Sabtu, 29 Juni 2024.
Dalam introgasi, Mandrak mengaku menjual sepeda motor korban di wilayah Anturan, Buleleng seharga Rp 2.350.000 dan uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakannya untuk berfoya-foya dan memenuhi biaya hidup sehari-hari.
“Tersangka juga menggelapkan motor milik temannya di daerah Padangan Kaja, Pupuan, Tabanan. Modusnya sama, meminjam motor lalu dijual demi foya-foya dan kehidupan sehari hari,” ungkap Iptu I Putu Sukarma Prakasa. (bp/sat/ken)