JAKARTA, Balipolitika.com– Istilah retret kini sedang naik daun pasca keluarnya surat resmi bernomor 4244/IN/DPP/II/2025 perihal Instruksi Harian Ketua Umum yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di mana para kepala daerah dari PDI Perjuangan diinstruksikan tidak mengikuti agenda pemerintah pusat tersebut.
Diketahui retret 21-28 Februari 2025 tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto setelah pelantikan 961 kepala daerah plus wakilnya di mana agenda pembekalan diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bukan barang baru, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pembekalan kepala daerah merupakan kegiatan rutin yang digelar sudah sejak lama.
Khusus, retret 21-28 Februari 2025 merupakan salah satu wujud efisiensi anggaran di mana pada penyelenggaraan sebelum-sebelumnya kerap kali memakan waktu antara 1 hingga 2 bulan.
Retret di Era Prabowo dipersingkat menjadi hanya seminggu padahal sebelumnya memakan waktu 1 hingga 2 bulan sebab BPSDM Kemendagri dan Lemhanas masing-masing menggelar agenda serupa.
BPSDM Kemendagri pada kegiatan sebelumnya diketahui menggelar agenda serupa selama 2 minggu, sedangkan acara pembekalan dari Lemhanas memakan waktu 1-2 bulan.
“Pelaksanaan retret kepada daerah di Magelang telah dipangkas lebih singkat hanya digelar selama 7 hari dari rencana awal 14 hari. Dipadatkan dan dibuat lebih efisien agar sesuai dengan kebijakan efisiensi,” ungkap Bima Arya kepada awak media.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan dukungan dari Akademi Militer ini bertujuan untuk menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat, memperkuat koordinasi antar wilayah, serta meningkatkan kapasitas kepemimpinan para kepala daerah. (bp/tim)