LAPOR PROPAM: (Kiri) MH didampingi Tim Law Firm Togar Situmorang, saat melapor ke Bid Propam Polda Bali terkait dugaan pemerasan oknum penyidik. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kabar tak sedap menimpa Kepolisian Daerah (Polda) Bali, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), telah dilakukan pelaporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) oleh seorang pria berinisial MH (18), merupakan klien dari Law Firm Togar Situmorang, dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menimpa kliennya tersebut, kepada wartawan Balipolitika.com Dr. Togar Situmorang menjelaskan, pelaporan dilakukan ke Bid Propam Polda Bali atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Sprint Lidik (Sprin/114/X/WAS.2.4./2024), pada Jumat, 13 Desember 2024.
Pria yang akrab disapa Bang Togar itu mengatakan, kliennya mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik tersebut, dengan nilai yang diduga mencapai belasan juta rupiah.
“Kasus dugaan ini menyangkut integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum,” ungkapnya melalui sambungan telepon, 18 Desember 2024.
Lebih lanjut, sebagai pelapor, MH, menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika ia tengah berurusan dengan oknum penyidik tersebut dalam sebuah perkara hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali.
Namun dalam prosesnya, MH merasa oknum penyidik ini memanfaatkan posisinya dalam kasus, menekan pihaknya agar menyerahkan sejumlah uang untuk membantu menyelesaikan kasusnya, secara terpaksa menuruti permintaan tersebut karena takut akan adanya dugaan intimidasi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
“Klien kami (MH, red) merasa diperas karena diminta sejumlah uang dengan alasan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus. Saat itu, klien kami mengaku tidak punya pilihan selain menyerahkan uang dengan nominal yang telah diminta oknum penyidik dimaksud,” paparnya.
Togar menambahkan, kliennya menyerahkan uang yang diminta oknum tersebut secara bertahap, MH juga mengaku tidak diberikan penjelasan atas pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
“Setiap kali klien kami bertanya, jawabannya di oknum ini selalu tidak jelas. Karena merasa dipermainkan, akhirnya klien kami memutuskan untuk melaporkannya ke Propam,” tambahnya.
Lebih lanjut Togar menyatakan bahwa tindakan seperti ini jika terbukti benar, sangat mencoreng citra institusi kepolisian.
“Pemerasan oleh aparat hukum adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan internal Polri, termasuk transparansi dalam penanganan kasus di Bid Propam.
“Masyarakat harus diberi akses untuk memantau sejauh mana proses penanganan kasus ini berjalan, sehingga tidak ada kecurigaan adanya upaya melindungi oknum tertentu,” tambahnya.
Togar juga menegaskan, kasus dugaan ini menjadi ujian bagi Polda Bali untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, baik terhadap masyarakat maupun anggotanya sendiri.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, wartawan yang berusaha mengkonfirmasi pihak Polda Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan terkait adanya dugaan tersebut, belum merespon pertanyaan wartawan yang dikirim melalui pesan singkat WhatssApp (WA). (bp/gk)