DENPASAR, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Sidang Paripurna, Kamis, 22 November 2024.
Pada kesempatan itu, Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM memberikan beberapa catatan atau rekomendasi.
Pertama, Temuan BPK RI terhadap pemeriksaan LKPD Pemprov Bali Tahun Anggaran 2023 termasuk pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan harus menjadi perhatian kita bersama dan tentu Pemprov. harus menindaklanjuti dalam kurun waktu sesuai amanat undang-undang.
Kedua, pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan yang berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaanya lebih maksimal.
“Melihat kondisi yang ada dewan memberikan masukan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali (yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam, red) atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD Semesta Berencana untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga,” terang Gede Kusuma Putra.
Ketiga, dalam kesempatan ini dewan mengingatkan kembali kepada Pemprov Bali untuk tetap mencarikan solusi guna bagaimana 2 sumber pendapatan baik yang di Gunaksa dan Nusa Dua bisa secepatnya kita terima.
Keempat, dewan menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang seperti yang sudah disampaikan tanggal 22 April 2024 di saat memberikan rekomendasi LKPJ yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketenteraman kenyamanan masyarakat.
Kelima, menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini tentu berdampak merusak citra pariwisata Bali.
“Di sisi lain kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin ke depan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat, karenanya kami dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya Kementerian Luar Negeri membuka kantor perwakilan di Bali sehingga urusan, persoalan-persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat,” tandasnya.
Keenam, dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali terkait dengan banyaknya investasi di berbagai wilayah yang masih belum mengikuti aturan-aturan yang ada.
“Keberadaan Perda RDTR di tiap kabupaten/kota supaya didorong dan ada harmonisasi dengan Perda RTRW. Langkah ini guna menciptakan iklim investasi yang baik, adanya pemerataan pembangunan serta mencegah atau meminimalkan alih fungsi lahan,” ungkap Gede Kusuma Putra.
“Saudara Penjabat Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali serta hadirin yang kami hormati. Demikianlah Rekomendasi DPRD Provinsi Bali atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Semoga dapat memberikan solusi dan menjadi inspirasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Bali ke depan yang lebih baik dan atas segala perhatiannya disampaikan ucapan terima kasih. Om, Shanti, Shanti, Shanti, Om,” tegasnya Gede Kusuma Putra. (bp/ken)