BADUNG, Balipolitika.com– Lagi-lagi citra Provinsi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang aman dan nyaman dirusak tukang ojek.
Seorang turis perempuan berkewarganegaraan Tiongkok berinisial JT diperkosa tukang ojek saat berlibur di Bali menikmati pergantian tahun 2024 ke tahun 2025, Rabu, 1 Januari 2025 dini hari.
Ironisnya, pemerkosaan itu berlangsung di pinggir jalan, kawasan Jalan Batu Kandik, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu 1 Januari 2025 sekitar pukul 01.20 Wita.
Peristiwa mengerikan itu menimpa sales marketing salah satu perusahan di Singapura ini saat bersama enam orang teman mengikuti acara malam pergantian tahun di Nyang Nyang Beach.
Usai mengikuti berbagai rangkaian acara hingga pesta kembang api, JT dan teman-temannya pulang ke penginapan di salah satu villa di Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Mereka semua menggunakan jasa tukang ojek yang mangkal di sana.
Mereka semua naik ojek berbeda, tidak jalan bersama, dan sial bagi JT, tukang ojek yang ditumpanginya justru menancap gas melalui jalur gelap dan sepi.
Selain itu, jalan yang dilalui bukan arah menuju tempat inap dan ketika ditanya si tukang ojek mengaku jalur yang dilalui adalah akses tercepat menuju penginapan wanita tersebut.
Karena ketakutan, JT meminta tukang ojek itu putar balik untuk mengikuti jalur yang ramai, namun ditolak.
Apesnya lagi, JT berusaha menghubungi temannya, tapi di sana tidak ada sinyal.
Korban JT pun komplain namun saat itu tukang ojek itu berhenti lalu merampas HP korban dan dibuang ke tanah.
Setelah membuang HP korban, si tukang ojek menunjukkan tulisan di HP-nya yang bertuliskan i want to have sex with you.
JT berusaha melawan namun si tukang ojek mencekiknya dan melakukan tindak asusila.
Upaya perlawanan terus dilakukan namun karena disertai ancaman dan korban dibanting ke tanah, JT akhirnya tidak berdaya.
Tak hanya memperkosa, si tukang ojek juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan menggeledah tas si turis.
Karena tak menemukan uang, si tukang ojek lalu merampas gelang berlian milik korban lalu kabur.
JT kemudian lari ke rumah warga yang terdekat dan meminta pertolongan untuk menelpon temannya.
Setelah rekan-rekan korban datang, JT langsung dilarikan ke rumah sakit kemudian membuat laporan ke Polda Bali.
Diketahui, laporan polisi dengan nomor LP/B/6/I/2025/SPKT/POLDA BALI menerangkan bahwa turis Tiongkok ini mengaku mengalami tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan atau tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali sudah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum).
“Hasil koordinasi dengan SPKT, benar melapor ke Polda Bali pada tanggal 2 Januari 2025 dan ditangani Dit Reskrimum Polda Bali,” ucap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (bp/sat/ken)