KLARIFIKASI: Bali Social Club. (Sumber: IST)
DENPASAR, Balipolitika.com – Kembali isu menerpa Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA HB. Isu yang berhembus berbagai macam pola seolah – olah menyudutkan seseorang tanpa konfirmasi dan mendalami terlebih dahulu duduk perkaranya.
Mengamati berita yang beredar baru – baru ini yang mengarah tuduhan telah melanggar disiplin di lingkungan kepolisian dengan tudingan merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung dan berita miring lainnya sebelum ini, tentu dapat menciptakan kerugian secara personal terhadap tertuduh.
Tudingan ini tidak terjadi sekali bahkan berkali – kali oleh media yang tergolong sama dan orang yang dituju itu – itu lagi membuat kecurigaan bahwa ini bukan sebuah kerja jurnalistik yang profesional, menghargai sebuah kebenaran yang terjadi terhadap kedua belah pihak atau secara umum mengedepankan praduga tak bersalah.
Menghubungi pengamat sosial dan hukum yang juga merupakan ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali menyebutkan bahwa pentingnya sebuah media online dinaungi oleh Organisasi pers yang kredibel dan diakui Dewan Pers di Indonesia.
“Terkait pemberitaan suatu peristiwa haruslah dibuat oleh wartawan yang dinaungi dewan pers, tapi jika ternyata ia bukan wartawan walaupun penulisan baik dan ditulis pada sebuah situs online yang belum tentu perusahaan media berbentuk online, maka tidak termasuk pada berita ataupun produk pres”
“Tentu pandangan saya Undang – undang Pers tidak dapat dipakai pelindung dan bisa langsung dilaporkan dalam penyerangan kehormatan orang lain menggunakan ITE, ” Ujarnya, dihubungi melalui pesan elektronik, Rabu, 11 Maret 2026.
Menghubungi HRD (Human Resource Development) Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung, sebut namanya Gung Alit mengkonfirmasi pertanyaan dari awak media. Ia menolak mengatakan bahwa IPDA HB selaku polisi aktif bekerja ditempatnya.
“Pak Haris memang pernah membantu kami untuk membantu mencarikan security untuk kami dimana pada saat itu department security kami kurang disiplin dan stabil”
” Untuk Pak Haris bekerja di Bali Social Club sebagai Chief security itu tidak benar karena kemarin hanya sebatas membantu untuk mencarikan security untuk kami saja, ” Jelasnya melalui pesan elektronik, Rabu, 11 Maret 2026.
Pernyataan manager Bali Social Club yang menyebutkan terbalik dari pernyataan HRD yang ditulis tersebut, belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini turun lantaran manager belum menjawab pertanyaan awak media.
Kontrak sebagai chief security tentu juga tidak dapat ditunjukan karena yang bersangkutan memang tidak bekerja disana dan hanya seorang teman.
Bali Social Club, Play. Eat. Relax. Connect. A Premium Padel Club, Gym, Wellness Center and Community Hangout, adalah sebuah club olahraga padel bukan seperti yang disebutkan bahwa sebuah tempat hiburan malam.
“Kami tempat kumpul orang pencinta padel, ” Tambahnya.
Tentu ini merupakan kesalahan mutlak bila pemberitaan tidak melakukan konfirmasi berlapis untuk mengungkapkan kondisi seseorang yang dapat merusak martabat, jabatan dan marwah seseorang.
UU ITE (terutama Pasal 27A UU 1/2024) sering dianggap merusak marwah seseorang karena mengkriminalisasi pencemaran nama baik, penghinaan, atau fitnah di media elektronik dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta. (bp)













